Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus Kejaksaan Agung telah secara resmi menetapkan dua orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing PT TPL Tbk. Keputusan penetapan status tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT TPL Tbk. ini secara resmi dilaksanakan oleh pihak penyidik pada hari Rabu, 12 Agustus 2026. Informasi mengenai perkembangan penanganan perkara hukum tersebut kemudian disampaikan secara formal kepada khalayak publik oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, melalui keterangan dalam siaran pers pada hari Kamis, 13 Agustus 2026 di Jakarta.
Dua pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini yaitu tersangka BP dan tersangka SR. Baik tersangka BP maupun tersangka SR merupakan Penyelenggara Negara yang sama-sama menjabat sebagai Supervisor Pemeriksaan Pajak. Keterlibatan kedua tersangka yang berstatus Penyelenggara Negara serta menjabat sebagai Supervisor Pemeriksaan Pajak ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk. Berdasarkan hasil penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung, dugaan korupsi transfer pricing yang melibatkan entitas perusahaan PT TPL Tbk. tersebut berlangsung dalam rentang waktu yang relatif panjang, yaitu dimulai dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2025.
Penetapan status tersangka terhadap tersangka BP dan tersangka SR pada hari Rabu, 12 Agustus 2026 tidak dilakukan tanpa dasar pemeriksaan yang kuat. Sebelum secara resmi menetapkan kedua Supervisor Pemeriksaan Pajak tersebut sebagai tersangka, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian prosedur hukum terlebih dahulu. Langkah-langkah tersebut mencakup pelaksanaan serangkaian pemeriksaan mendalam terhadap 111 orang saksi. Pemeriksaan terhadap 111 orang saksi ini ditujukan untuk mengumpulkan fakta, keterangan, serta alat bukti yang sah untuk menelusuri dugaan korupsi transfer pricing PT TPL Tbk. sejak tahun 2008 hingga tahun 2025.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Di samping melakukan pemeriksaan intensif terhadap 111 orang saksi, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus Kejaksaan Agung juga mengumpulkan bukti-bukti pendukung lainnya. Penyidik telah melaksanakan tindakan penyitaan terhadap berbagai bentuk dokumen serta barang bukti elektronik yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing PT TPL Tbk. Pelaksanaan tindakan penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik tersebut dipastikan telah memperoleh izin dan persetujuan resmi dari Pengadilan Negeri sebelum disita oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung.
Selain pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti, proses penyidikan perkara korupsi yang berlangsung dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2025 ini juga diperkuat melalui forum ekspose resmi. Dalam penanganan perkara dugaan korupsi transfer pricing PT TPL Tbk., penyidikan turut melibatkan notulensi ekspose bersama ahli perhitungan kerugian keuangan negara. Keterlibatan ahli perhitungan kerugian keuangan negara yang tertuang dalam notulensi ekspose tersebut menjadi salah satu bagian substantif yang melengkapi bukti-bukti dalam penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Seluruh hasil dari proses hukum yang telah dijalankan—mulai dari pemeriksaan 111 orang saksi, penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik dengan izin Pengadilan Negeri, hingga notulensi ekspose bersama ahli perhitungan kerugian keuangan negara—menjadi landasan kuat bagi penyidik. Berdasarkan serangkaian alat bukti dan proses penyidikan itulah, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan tersangka BP dan tersangka SR yang merupakan Penyelenggara Negara berjabatan Supervisor Pemeriksaan Pajak. Sebagaimana ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam siaran pers Kamis, 13 Agustus 2026, penanganan kasus korupsi transfer pricing PT TPL Tbk. periode 2008–2025 ini terus ditangani oleh Kejaksaan Agung.






