Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp 22,1 triliun untuk tahun anggaran 2027. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Dalam forum tersebut, Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana menjelaskan bahwa pagu indikatif Kejaksaan Agung untuk 2027 yang ditetapkan sebesar Rp 21,5 triliun belum mampu memenuhi kebutuhan ideal institusi. Total anggaran ideal Kejaksaan mencapai Rp 43,6 triliun, sebagaimana tertuang dalam Surat Jaksa Agung nomor B-24/A/CR.2/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026 dan Surat Jaksa Agung nomor B-107/A/CR.2/06/2026 tertanggal 10 Juni 2026.
Kebutuhan Belanja Pegawai dan Alih Tugas Rupbasan
Salah satu faktor utama pengajuan tambahan anggaran adalah lonjakan beban belanja pegawai. Kejaksaan mencatat sebanyak 7.057 aparatur sipil negara berstatus CPNS telah resmi diangkat menjadi PNS pada 2026. Selain itu, terdapat 1.609 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang telah mulai melaksanakan tugas pada tahun yang sama.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kebutuhan pos belanja aparatur ini juga mencakup pengalihan 786 PNS Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia ke Kejaksaan Agung, seiring dengan pelimpahan penanganan dan pengelolaan tugas-tugas benda sitaan negara ke korps Adhyaksa.
Tugas Direktif, Wilayah 3T, dan Pembaruan Hukum
Asep membeberkan bahwa Kejagung membutuhkan dana tambahan untuk menjalankan mandat direktif dari Presiden Prabowo Subianto. Di samping itu, dana tersebut ditujukan untuk menunjang peningkatan kesejahteraan pegawai melalui tunjangan kinerja, fasilitas jabatan, serta tunjangan jabatan fungsional jaksa, khususnya bagi aparat yang bertugas di daerah kategori tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Kebutuhan fiskal Kejaksaan turut dipengaruhi oleh penyesuaian teknis tugas penyidikan dan penuntutan pasca-pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru yang mengubah lanskap penegakan hukum pidana nasional.
Sisa alokasi anggaran yang diusulkan direncanakan untuk penguatan sarana dan prasarana penunjang tugas kejaksaan. Pemanfaatannya mencakup program pemulihan aset, perbaikan dan renovasi gedung kantor, serta pemenuhan kebutuhan operasional rutin satuan kerja seperti pembayaran tagihan listrik, air, telepon, dan utilitas penunjang lainnya.






