Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah gencar menelusuri sejumlah transaksi keuangan yang dilakukan oleh mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Langkah penelusuran ini dilakukan dalam rangka mengusut perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat dirinya. Untuk mendalami aliran transaksi tersebut secara menyeluruh, tim penyidik Kejagung memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari berbagai latar belakang, khususnya dari pihak perbankan serta pihak swasta.
Proses pemeriksaan saksi ini terus bergulir untuk mengumpulkan keterangan yang diperlukan. Pada hari Selasa (11/8), penyidik yang tergabung dalam Tim 9 Kejagung telah memeriksa tiga orang saksi terkait dengan perkara dugaan TPPU ini. Dari total tiga orang saksi yang diperiksa oleh penyidik pada hari Selasa tersebut, dua orang di antaranya merupakan saksi yang berasal dari pihak perbankan. Pemeriksaan ini difokuskan untuk meneliti lebih lanjut keterkaitan transaksi keuangan yang ada.
Mengenai perkembangan pemeriksaan ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, memberikan penjelasan resmi kepada wartawan pada hari Rabu (12/8/2026). Anang Supriatna menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap beberapa saksi, baik dari pihak perbankan maupun swasta, memang dilakukan untuk mendalami proses tentang beberapa transaksi keuangan yang terkait dengan perkara. Dalam proses tersebut, penyidik Kejagung secara saksama mengecek bukti-bukti transaksi yang ditemukan.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Anang Supriatna juga menegaskan bahwa tidak ada tindakan penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik selama pemeriksaan saksi dari pihak perbankan tersebut berlangsung. Menurut penjelasannya, tim penyidik Kejagung hanya perlu melakukan klarifikasi mengenai beberapa transaksi keuangan tertentu kepada pihak perbankan yang bersangkutan. Langkah ini murni ditujukan untuk memperjelas status transaksi tersebut tanpa melibatkan penyitaan aset pada tahap pemeriksaan saksi kali ini.
Sebelum pemeriksaan pada hari Selasa tersebut, penyidik Kejagung juga telah memanggil beberapa orang lainnya untuk dimintai keterangan. Tercatat ada tujuh orang yang sebelumnya sudah dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini. Dari tujuh saksi terdahulu tersebut, salah satu di antaranya merupakan seorang individu yang berasal dari Bank Indonesia dengan inisial S. Kehadiran para saksi dari sektor keuangan ini sangat krusial bagi penyidik untuk memetakan seluruh transaksi yang berkaitan dengan perkara Febrie Adriansyah.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Sebagai informasi tambahan mengenai latar belakang kasus ini, perkara yang menjerat Febrie Adriansyah pada awalnya ditangani oleh pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Namun, seiring dengan perkembangannya, pihak Polri kemudian menyerahkan penanganan kasus Febrie tersebut kepada Kejaksaan Agung. Febrie sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Awalnya, ia dijerat sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan perkara ASABRI, di mana ia ditetapkan bersama seorang pengusaha bernama Don Ritto.
Selain perkara ASABRI, Febrie Adriansyah juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU lainnya yang didasarkan pada temuan barang bukti berupa emas seberat 74 kg serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah. Dalam kasus kepemilikan emas dan uang tunai tersebut, Kejagung turut menetapkan tersangka lainnya, yaitu Nurman Herin. Di samping itu, terdapat pula penyidikan lain yang tengah berjalan melibatkan Febrie, yakni dugaan kasus korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang sempat mengakibatkan terjadinya mati listrik massal atau blackout.






