Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan pengusutan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam penanganan kasus ini, pihak Kejaksaan Agung menyatakan bahwa mereka harus bersikap sangat hati-hati. Kehati-hatian ini diterapkan seiring dengan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus TPPU tersebut. Adapun penetapan tersangka ini berkaitan erat dengan temuan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar yang ditemukan oleh penyidik di sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Sentul.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya sikap kehati-hatian yang diterapkan oleh pihak penyidik dalam mengusut kasus ini. Menurut penjelasan Anang Supriatna, kehati-hatian tersebut sangat diperlukan lantaran Febrie Adriansyah merupakan sosok yang sangat mengerti dan memahami hukum. Mengingat latar belakang Febrie sebagai mantan pejabat hukum, pihak Kejagung harus mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang. Anang Supriatna mengibaratkan bahwa pihak yang sedang dihadapi oleh Kejagung saat ini adalah seorang mantan pendekar hukum, sehingga penyidik harus benar-benar berhati-hati dan bersiap dengan baik dalam menjalankan proses hukum ini.
Penyidikan terhadap kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan mantan pejabat struktural Kejaksaan Agung ini dilakukan oleh sebuah tim khusus yang dinamakan Tim 9. Tim 9 ini dipimpin langsung oleh Rudi Margono, yang menjabat sebagai Ketua Tim 9 sekaligus sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan (Jamwas). Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindakan pencucian uang tersebut diduga dilakukan oleh Febrie Adriansyah ketika dirinya masih aktif menjabat sebagai jaksa atau saat menduduki posisi sebagai pejabat struktural selama masa tugasnya di lingkungan Kejaksaan Agung.
Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Dalam perkembangan penanganan kasus TPPU ini, Kejaksaan Agung tidak hanya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka tunggal. Penyidik Kejagung juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka karena diduga turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang bersama-sama dengan Febrie. Kedua tersangka tambahan tersebut adalah Nurman Herin (NH), yang merupakan pihak swasta, serta Don Ritto (DR), seorang yang berprofesi sebagai pengacara. Keterlibatan pihak swasta dan pengacara ini menjadi bagian dari konstruksi perkara TPPU yang sedang didalami oleh Tim 9 di bawah pengawasan Rudi Margono.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga memberikan klarifikasi mengenai tudingan yang beredar terkait fokus penyidikan perkara ini. Pihak Kejagung secara tegas membantah klaim yang menyebutkan bahwa proses pengusutan kasus ini hanya difokuskan pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) semata. Bantahan ini disampaikan untuk menepis tuduhan dari kubu Febrie Adriansyah yang menyatakan bahwa penyidik telah mengabaikan atau tidak mengusut tindak pidana asal (predicate crime) yang mendasari terjadinya dugaan pencucian uang tersebut. Kejagung memastikan bahwa penanganan perkara berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Mengenai rincian pembuktian dan jalannya perkara, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh bukti yang dimiliki oleh penyidik akan dibuka secara terang-benderang pada saat proses persidangan berlangsung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pihak kejaksaan sengaja tidak mengungkapkan seluruh materi pokok perkara kepada publik selama proses penyidikan masih berjalan. Anang menegaskan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian perkara nantinya akan disampaikan secara lengkap dan jelas di hadapan majelis hakim di persidangan.






