tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Aplikasi

Kemendagri Dorong Daerah yang Cukup Pasokan Sampah dan Kapasitas Finansial untuk Menjalankan PSEL

Wahyu SuryaniDiterbitkan 25 Agu 2026 - 01.23 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kemendagri Dorong Daerah yang Cukup Pasokan Sampah dan Kapasitas Finansial untuk Menjalankan PSEL
Foto/Ilustrasi: Tempo
A-A+

Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah yang memenuhi kualifikasi volume timbulan sampah dan kesiapan finansial untuk mempercepat penerapan teknologi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Melalui Direktorat Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara di bawah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, langkah ini ditegaskan sebagai strategi penanganan darurat sampah nasional pasca-pemberlakuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025.

Dalam forum sosialisasi kebijakan yang berlangsung di Jakarta Pusat pada Selasa, 18 Agustus 2026, ditegaskan bahwa implementasi PSEL tidak bisa dipaksakan ke seluruh wilayah secara seragam. Fasilitas pengolahan skala besar membutuhkan kepastian bahan baku sampah serta komitmen pendanaan yang berkelanjutan dari kas daerah maupun dukungan tarif kelistrikan.

Tantangan pengelolaan limbah di Indonesia tergolong mendesak. Data per Agustus 2026 mencatat timbulan sampah nasional mencapai sekitar 141.926 ton per hari atau setara 51,8 juta ton per tahun. Dari volume masif tersebut, baru sekitar 25 persen yang berhasil dikelola dengan benar, sementara 75 persen sisanya belum tertangani secara optimal.

Syarat Ambang Batas 1.000 Ton dan Skema Aglomerasi Antardaerah

Berdasarkan Perpres Nomor 109 Tahun 2025, pembangunan fasilitas PSEL mensyaratkan timbulan sampah minimal 1.000 ton per hari. Ketentuan kapasitas ini dirancang agar operasional PSEL ramah lingkungan, tidak menimbulkan bau, serta mampu mereduksi volume sampah sekaligus menghasilkan pasokan energi listrik yang stabil.

Mengingat banyak daerah otonom tidak memproduksi 1.000 ton sampah per hari secara mandiri, Kemendagri mengarahkan penggunaan pendekatan aglomerasi atau kerja sama antardaerah. Dengan menggabungkan pasokan dari beberapa wilayah tetangga, batas minimum volume dapat tercapai tanpa membebani satu pemerintah daerah saja.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Hingga saat ini, tercatat ada 31 aglomerasi yang telah mengajukan usulan proyek PSEL. Beberapa proyek bahkan telah mengantongi status Proyek Strategis Nasional (PSN), di antaranya berlokasi di:

  • Wilayah Bekasi
  • Kawasan Bogor Raya
  • Wilayah Denpasar Raya

Kriteria Kesiapan Daerah Sebelum Realisasi Proyek

Penyediaan instalasi PSEL memerlukan persiapan teknis dan nonteknis yang matang. Kemendagri menetapkan parameter kesiapan yang harus dipenuhi pemerintah daerah sebelum proyek dimulai, yang mencakup:

  • Ketersediaan dan kesiapan lahan lokasi proyek
  • Ketersediaan sumber air untuk proses operasional
  • Sistem logistik dan pengangkutan sampah yang terstruktur
  • Kepastian volume pasokan sampah harian secara berkesinambungan
  • Alokasi dan dukungan penganggaran daerah
  • Perjanjian kerja sama antardaerah yang mengikat
  • Penerimaan dan kesiapan masyarakat di sekitar lokasi instalasi

Setelah semua kriteria kesiapan dan persyaratan administratif terpenuhi, target waktu penyelesaian konstruksi fisik fasilitas PSEL diperkirakan memakan waktu sekitar 24 bulan.

Evaluasi Keekonomian: Lebih dari Sekadar Penjualan Listrik

Kelayakan proyek PSEL tidak dinilai semata-mata dari pendapatan penjualan daya listrik ke jaringan. PSEL merupakan instrumen layanan publik dan sanitasi lingkungan, sehingga struktur keekonomiannya memperhitungkan beberapa komponen biaya secara terintegrasi:

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
  1. Biaya Layanan Pengelolaan Sampah (tipping fee) dari pemerintah daerah sebagai kompensasi penanganan residu.
  2. Dukungan pemerintah terhadap penetapan harga beli listrik (feed-in tariff).
  3. Penghematan biaya operasional tempat pemrosesan akhir (TPA) dan pengurangan beban logistik angkutan sampah.
  4. Manfaat tidak langsung terhadap kesehatan masyarakat dan penurunan polusi lingkungan.

Penggunaan teknologi pengolahan limbah menjadi energi (waste to energy) ini telah diadopsi secara luas di berbagai negara, seperti Swedia, Jerman, Jepang, Tiongkok, Korea Selatan, dan Singapura, sebagai solusi tuntas pengelolaan residu perkotaan.

Kolaborasi Lintas Lembaga dan Pengawasan Implementasi

Akselerasi PSEL di tingkat daerah diawasi secara terpadu oleh lintas kementerian dan lembaga negara. Kemendagri berkoordinasi secara aktif dengan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pengelola Investasi Danantara, serta PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Sinergi ini ditujukan untuk memverifikasi kapasitas riil pemerintah daerah yang mengajukan usulan, mengamankan perjanjian serap daya (power purchase agreement) dengan PLN, serta memastikan bahwa proyek yang berjalan memiliki kepastian pasokan sampah dan skema pembiayaan yang berkelanjutan.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Energi TerbarukanKemendagriPengolahan SampahPSEL

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap