Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah yang memenuhi kualifikasi volume timbulan sampah dan kesiapan finansial untuk mempercepat penerapan teknologi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Melalui Direktorat Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara di bawah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, langkah ini ditegaskan sebagai strategi penanganan darurat sampah nasional pasca-pemberlakuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025.
Dalam forum sosialisasi kebijakan yang berlangsung di Jakarta Pusat pada Selasa, 18 Agustus 2026, ditegaskan bahwa implementasi PSEL tidak bisa dipaksakan ke seluruh wilayah secara seragam. Fasilitas pengolahan skala besar membutuhkan kepastian bahan baku sampah serta komitmen pendanaan yang berkelanjutan dari kas daerah maupun dukungan tarif kelistrikan.
Tantangan pengelolaan limbah di Indonesia tergolong mendesak. Data per Agustus 2026 mencatat timbulan sampah nasional mencapai sekitar 141.926 ton per hari atau setara 51,8 juta ton per tahun. Dari volume masif tersebut, baru sekitar 25 persen yang berhasil dikelola dengan benar, sementara 75 persen sisanya belum tertangani secara optimal.
Syarat Ambang Batas 1.000 Ton dan Skema Aglomerasi Antardaerah
Berdasarkan Perpres Nomor 109 Tahun 2025, pembangunan fasilitas PSEL mensyaratkan timbulan sampah minimal 1.000 ton per hari. Ketentuan kapasitas ini dirancang agar operasional PSEL ramah lingkungan, tidak menimbulkan bau, serta mampu mereduksi volume sampah sekaligus menghasilkan pasokan energi listrik yang stabil.
Mengingat banyak daerah otonom tidak memproduksi 1.000 ton sampah per hari secara mandiri, Kemendagri mengarahkan penggunaan pendekatan aglomerasi atau kerja sama antardaerah. Dengan menggabungkan pasokan dari beberapa wilayah tetangga, batas minimum volume dapat tercapai tanpa membebani satu pemerintah daerah saja.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Hingga saat ini, tercatat ada 31 aglomerasi yang telah mengajukan usulan proyek PSEL. Beberapa proyek bahkan telah mengantongi status Proyek Strategis Nasional (PSN), di antaranya berlokasi di:
- Wilayah Bekasi
- Kawasan Bogor Raya
- Wilayah Denpasar Raya
Kriteria Kesiapan Daerah Sebelum Realisasi Proyek
Penyediaan instalasi PSEL memerlukan persiapan teknis dan nonteknis yang matang. Kemendagri menetapkan parameter kesiapan yang harus dipenuhi pemerintah daerah sebelum proyek dimulai, yang mencakup:
- Ketersediaan dan kesiapan lahan lokasi proyek
- Ketersediaan sumber air untuk proses operasional
- Sistem logistik dan pengangkutan sampah yang terstruktur
- Kepastian volume pasokan sampah harian secara berkesinambungan
- Alokasi dan dukungan penganggaran daerah
- Perjanjian kerja sama antardaerah yang mengikat
- Penerimaan dan kesiapan masyarakat di sekitar lokasi instalasi
Setelah semua kriteria kesiapan dan persyaratan administratif terpenuhi, target waktu penyelesaian konstruksi fisik fasilitas PSEL diperkirakan memakan waktu sekitar 24 bulan.
Evaluasi Keekonomian: Lebih dari Sekadar Penjualan Listrik
Kelayakan proyek PSEL tidak dinilai semata-mata dari pendapatan penjualan daya listrik ke jaringan. PSEL merupakan instrumen layanan publik dan sanitasi lingkungan, sehingga struktur keekonomiannya memperhitungkan beberapa komponen biaya secara terintegrasi:
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

- Biaya Layanan Pengelolaan Sampah (tipping fee) dari pemerintah daerah sebagai kompensasi penanganan residu.
- Dukungan pemerintah terhadap penetapan harga beli listrik (feed-in tariff).
- Penghematan biaya operasional tempat pemrosesan akhir (TPA) dan pengurangan beban logistik angkutan sampah.
- Manfaat tidak langsung terhadap kesehatan masyarakat dan penurunan polusi lingkungan.
Penggunaan teknologi pengolahan limbah menjadi energi (waste to energy) ini telah diadopsi secara luas di berbagai negara, seperti Swedia, Jerman, Jepang, Tiongkok, Korea Selatan, dan Singapura, sebagai solusi tuntas pengelolaan residu perkotaan.
Kolaborasi Lintas Lembaga dan Pengawasan Implementasi
Akselerasi PSEL di tingkat daerah diawasi secara terpadu oleh lintas kementerian dan lembaga negara. Kemendagri berkoordinasi secara aktif dengan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pengelola Investasi Danantara, serta PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Sinergi ini ditujukan untuk memverifikasi kapasitas riil pemerintah daerah yang mengajukan usulan, mengamankan perjanjian serap daya (power purchase agreement) dengan PLN, serta memastikan bahwa proyek yang berjalan memiliki kepastian pasokan sampah dan skema pembiayaan yang berkelanjutan.






