tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Nasional

Kemendagri Dukung Penguatan Pelindungan Ketenagakerjaan dalam RUU Terbaru

Lidya RumbayanDiterbitkan 11 Sep 2026 - 23.01 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kemendagri Dukung Penguatan Pelindungan Ketenagakerjaan dalam RUU Terbaru
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) menyatakan dukungannya terhadap penguatan pelindungan ketenagakerjaan. Upaya ini merupakan bagian dari langkah penyusunan kebijakan ketenagakerjaan nasional yang adaptif, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta sejalan dengan perkembangan dunia kerja yang terus bergerak dinamis.

Dukungan tersebut ditegaskan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus saat menghadiri rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Pertemuan lintas instansi ini berlangsung di Ruang Tridharma, Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker), Jakarta.

Dalam forum tersebut, Akhmad Wiyagus menyoroti pentingnya keterkaitan urusan ketenagakerjaan dengan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat daerah. Ia menekankan bahwa aspek perencanaan tenaga kerja serta keterpaduan informasi ketenagakerjaan harus menjadi perhatian utama dalam perumusan kebijakan. Penyelarasan ini krusial agar implementasi regulasi dan pelindungan pekerja dapat berjalan secara optimal di seluruh daerah.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Momentum Transformasi Kebijakan Ketenagakerjaan

Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa penyusunan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan momentum strategis untuk merancang tata kelola kebijakan yang relevan dengan realitas masa kini dan tantangan masa depan.

Yassierli mengingatkan bahwa kebijakan ketenagakerjaan harus berlandaskan amanat konstitusi. Konstitusi menjamin setiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan dan kehidupan yang layak, mendapatkan kepastian hukum, memperoleh jaminan sosial, serta terbebas dari berbagai bentuk perlakuan diskriminatif.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mencakup serangkaian aspek komprehensif, antara lain peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, serta penciptaan lapangan kerja yang layak dan inklusif. Di samping itu, muatan RUU juga menitikberatkan pada penguatan pelindungan pekerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga kepastian jaminan sosial (jamsos).

Rapat koordinasi pembahasan draf RUU ini turut dihadiri sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga terkait, di antaranya Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan, Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza, serta Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kemendagri

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap