Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan Bantuan Presiden bagi daerah terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) segera terserap dan dirasakan langsung oleh masyarakat. Penyaluran bantuan ini difokuskan untuk mempercepat tanggap darurat serta pemulihan warga di wilayah kepulauan dan pelosok desa.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan jajaran pemerintah daerah agar tidak menahan dana bantuan di kas daerah. Menurutnya, percepatan penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) menjadi prioritas utama penanganan bencana.
"Uang tambahan BTT harus cepat dipakai untuk masyarakat, terutama di pelosok-pelosok desa yang sulit dijangkau. Tidak boleh disimpan saja! Kuncinya cepat untuk masyarakat yang membutuhkan," tegas Tito.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Penyesuaian Anggaran BTT Daerah
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Pemerintah Provinsi NTT bersama delapan pemerintah kabupaten penerima bantuan telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah mengenai Penjabaran APBD untuk memasukkan alokasi Bantuan Presiden ke dalam pos BTT.
Dengan penetapan regulasi daerah ini, total alokasi BTT untuk penanggulangan dampak gempa di NTT dan delapan kabupaten membengkak menjadi Rp299.539.626.183. Angka tersebut mencatat kenaikan sebesar Rp213.720.316.025 dari pagu awal yang sebelumnya berjumlah Rp85.819.310.158.
Tambahan anggaran tersebut bersumber dari Bantuan Presiden sebesar Rp200 miliar dan bantuan dari pemerintah daerah lainnya senilai Rp13.720.316.025. Penarikan dana dilakukan berdasarkan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) yang diajukan perangkat daerah terkait melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Pengawasan Lapangan dan Distribusi Bantuan
Untuk menjamin transparansi, Kemendagri menurunkan lima tim terpadu yang memadukan personel Inspektorat Jenderal (Itjen) serta Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda). Tim ini bertugas memonitor progres belanja daerah di lapangan.
Selain percepatan penyerapan dana, pemerintah daerah diminta menuntaskan distribusi logistik dari pos penumpukan, menyatukan data tunggal korban dan kerusakan fisik, serta menjaga kelangsungan layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan. Pemda terdampak juga diinstruksikan segera merumuskan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dengan tetap berpegang pada prinsip akuntabilitas.






