tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BANTUAN SOSIAL

Kemendagri Pastikan Bantuan Presiden untuk Gempa NTT Segera Digunakan

Andi SompaDiterbitkan 31 Agu 2026 - 20.35 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kemendagri Pastikan Bantuan Presiden untuk Gempa NTT Segera Digunakan
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan Bantuan Presiden bagi daerah terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) segera terserap dan dirasakan langsung oleh masyarakat. Penyaluran bantuan ini difokuskan untuk mempercepat tanggap darurat serta pemulihan warga di wilayah kepulauan dan pelosok desa.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan jajaran pemerintah daerah agar tidak menahan dana bantuan di kas daerah. Menurutnya, percepatan penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) menjadi prioritas utama penanganan bencana.

"Uang tambahan BTT harus cepat dipakai untuk masyarakat, terutama di pelosok-pelosok desa yang sulit dijangkau. Tidak boleh disimpan saja! Kuncinya cepat untuk masyarakat yang membutuhkan," tegas Tito.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Penyesuaian Anggaran BTT Daerah

Menindaklanjuti instruksi tersebut, Pemerintah Provinsi NTT bersama delapan pemerintah kabupaten penerima bantuan telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah mengenai Penjabaran APBD untuk memasukkan alokasi Bantuan Presiden ke dalam pos BTT.

Dengan penetapan regulasi daerah ini, total alokasi BTT untuk penanggulangan dampak gempa di NTT dan delapan kabupaten membengkak menjadi Rp299.539.626.183. Angka tersebut mencatat kenaikan sebesar Rp213.720.316.025 dari pagu awal yang sebelumnya berjumlah Rp85.819.310.158.

Tambahan anggaran tersebut bersumber dari Bantuan Presiden sebesar Rp200 miliar dan bantuan dari pemerintah daerah lainnya senilai Rp13.720.316.025. Penarikan dana dilakukan berdasarkan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) yang diajukan perangkat daerah terkait melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Pengawasan Lapangan dan Distribusi Bantuan

Untuk menjamin transparansi, Kemendagri menurunkan lima tim terpadu yang memadukan personel Inspektorat Jenderal (Itjen) serta Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda). Tim ini bertugas memonitor progres belanja daerah di lapangan.

Selain percepatan penyerapan dana, pemerintah daerah diminta menuntaskan distribusi logistik dari pos penumpukan, menyatukan data tunggal korban dan kerusakan fisik, serta menjaga kelangsungan layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan. Pemda terdampak juga diinstruksikan segera merumuskan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dengan tetap berpegang pada prinsip akuntabilitas.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Belanja Tidak TerdugaKemendagri

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap