tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Kemenhub Proses 35 Izin Khusus Pesawat Asing untuk Penanganan Karhutla di Kalimantan

Wahyu SuryaniDiterbitkan 23 Agu 2026 - 09.23 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kemenhub Proses 35 Izin Khusus Pesawat Asing untuk Penanganan Karhutla di Kalimantan
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di berbagai wilayah Indonesia, khususnya di wilayah Kalimantan, memerlukan pengerahan sarana pendukung operasi udara yang optimal dan terkoordinasi secara terpadu. Untuk memastikan tersedianya armada udara pendukung dalam penanggulangan dampak bencana tersebut, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengambil langkah strategis melalui pemrosesan perizinan khusus operasional penerbangan. Langkah perizinan ini difokuskan pada pengoperasian pesawat udara dengan registrasi asing yang disiapkan untuk memperkuat operasi pemadaman serta penanganan dampak karhutla secara cepat, tepat, dan tetap mengedepankan aspek keselamatan penerbangan sipil nasional.

Dukungan operasional penerbangan sipil dalam penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan menjadi komponen krusial, terutama ketika kebakaran meluas ke area hutan dan lahan yang membutuhkan intervensi pemadaman udara secara intensif. Melalui pemrosesan izin operasional yang terstruktur, pemerintah berupaya memastikan seluruh armada pesawat udara berstatus registrasi asing dapat beroperasi secara legal di ruang udara Republik Indonesia. Setiap tahapan pengurusan izin operasional ini dirancang untuk menjaga ketaatan terhadap ketentuan penerbangan sekaligus menyelaraskan prosedur penanganan kedaruratan bencana yang sedang berlangsung di lapangan.

Urgensi Pemrosesan 35 Izin Khusus Pesawat Registrasi Asing

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), secara resmi tengah memproses sebanyak 35 izin khusus penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk mendukung kegiatan pemadaman dan penanganan dampak bencana kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Kalimantan. Pemrosesan izin dalam jumlah tersebut mencerminkan tingginya kebutuhan sarana operasi udara dalam mempercepat pemadaman titik-titik api yang tersebar di kawasan lahan dan hutan di pulau tersebut. Ketersediaan pesawat khusus pemadam kebakaran udara menjadi instrumen penting guna memitigasi dampak bencana serta mencegah meluasnya karhutla.

Proses perizinan khusus ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memfasilitasi kebutuhan tanggap darurat bencana dengan tetap berlandaskan pada ketentuan regulasi dan keselamatan penerbangan. Dengan memproses 35 izin khusus pesawat berregistrasi luar negeri tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan setiap armada yang beroperasi memiliki legalitas yang sah untuk melakukan misi pemadaman di ruang udara Indonesia. Pemanfaatan pesawat registrasi asing ini melengkapi kapasitas sarana udara yang digunakan dalam menangani kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan secara menyeluruh.

Legalitas operasional yang diberikan melalui izin khusus ini menjadi fondasi utama bagi pemangku kepentingan dalam melaksanakan operasi udara selama penanganan karhutla. Adanya 35 unit pesawat berstatus registrasi asing yang sedang diproses izinnya tersebut disiapkan guna memberikan daya dukung nyata bagi upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Kebijakan ini berfokus pada efektivitas penanganan dampak bencana di lapangan sembari memastikan bahwa seluruh kegiatan penerbangan tetap mematuhi tata tertib penerbangan sipil yang berlaku di Indonesia.

Landasan Hukum Otorisasi Pesawat Asing Berdasarkan KP 9 Tahun 2021

Pengoperasian pesawat udara berregistrasi asing di wilayah kedaulatan Indonesia memiliki landasan hukum yang tertib dan mengikat. Pengaturan mengenai pergerakan armada tersebut berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing (Foreign Aircraft Operation Authorization). Ketetapan ini menjadi landasan yuridis bagi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam memberikan izin operasional, memantau pergerakan, dan menetapkan kepatuhan yang wajib dipenuhi oleh operator pesawat asing di ruang udara nasional.

Melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP. 9 Tahun 2021, pemerintah memastikan bahwa pengoperasian pesawat udara asing untuk misi pendukung penanganan bencana tetap berada dalam kerangka pengawasan hukum penerbangan perhubungan udara. Regulasi ini memberikan kejelasan bagi operator maupun instansi pengguna mengenai batasan wewenang, standar operasional, serta prosedur administratif yang berlaku selama armada berada di Indonesia. Ketentuan ini menjaga agar keselamatan navigasi dan pengawasan ruang udara nasional tetap ditegakkan dengan ketat selama masa operasi tanggap darurat.

Selain mengatur otorisasi pengoperasian awal, Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP. 9 Tahun 2021 juga menjadi acuan dalam memberikan fleksibilitas operasional bagi misi penanganan bencana. Regulasi ini mengatur bahwa pesawat udara asing yang telah memperoleh izin khusus dapat dipindahkan atau direposisi ke lokasi lain yang membutuhkan dukungan penanganan bencana. Dengan adanya payung hukum ini, pergerakan armada pesawat asing dapat dilaksanakan secara sah dan teratur sesuai dengan kebutuhan dinamis di lapangan.

Prosedur Reposisi Armada dan Ketentuan Pelaporan 1 x 24 Jam

Situasi bencana kebakaran hutan dan lahan yang berkembang dinamis di berbagai daerah kerap menuntut pergerakan armada udara dari satu pangkalan ke wilayah kerja lainnya. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP. 9 Tahun 2021, pesawat udara asing yang telah mengantongi izin khusus diberikan hak untuk dipindahkan ke lokasi bencana lain yang memerlukan bantuan penanganan tambahan tanpa perlu mengulang perizinan dari awal secara birokratis.

Untuk melaksanakan pemindahan wilayah operasi bagi pesawat yang telah berizin, pihak operator diberikan kemudahan prosedur yang terukur. Operator cukup menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam batas waktu paling lambat 1 x 24 jam terkait pelaksanaan reposisi tersebut. Penyampaian notifikasi dalam kurun waktu 1 x 24 jam ini merupakan kewajiban administratif utama agar otoritas penerbangan selalu memiliki catatan terkini mengenai lokasi dan pergerakan armada di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Prosedur notifikasi 1 x 24 jam ini memberikan keseimbangan antara kecepatan respons darurat bencana dan ketertiban pelaporan administratif penerbangan. Melalui pemberitahuan berkala dari operator, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dapat terus memantau penempatan pesawat registrasi asing secara efektif. Fleksibilitas reposisi ini membantu mobilisasi pesawat pemadam ke titik-titik bencana yang mendesak guna mempercepat penanganan karhutla di berbagai daerah.

Pengawasan Kelaikudaraan dan Sertifikasi Modifikasi oleh DKPPU

Aspek kelaikudaraan dan keselamatan teknis penerbangan merupakan prioritas utama yang harus dipenuhi dalam setiap operasi udara penanganan bencana. Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjalankan fungsi pengawasan dan sertifikasi secara menyeluruh terhadap kelaikudaraan pesawat registrasi asing yang digunakan dalam penanggulangan karhutla.

Fungsi pengawasan dan sertifikasi yang dilaksanakan oleh DKPPU juga mencakup evaluasi teknis terhadap modifikasi pesawat apabila diperlukan perubahan struktural atau penambahan sistem khusus guna mendukung operasional pemadaman karhutla. Penyesuaian teknis seperti instalasi sistem pengeboman air (water bombing) atau perlengkapan operasional lainnya wajib melalui proses sertifikasi kelaikudaraan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap modifikasi memenuhi standar keselamatan dan tidak membahayakan penerbangan saat menjalankan misi di atas area terdampak bencana.

Melalui pengawasan kelaikudaraan yang dijalankan oleh DKPPU, pemerintah memastikan keandalan fisik dan kelaikan terbang setiap unit pesawat registrasi asing yang bertugas. Verifikasi kelaikudaraan dan sertifikasi modifikasi ini memberikan kepastian bahwa sarana pemadaman udara dapat bermanuver secara optimal dan aman. Dengan demikian, misi penerbangan dapat terlaksana dengan standar keselamatan yang tinggi bagi awak pesawat maupun lingkungan sekitar.

Tanggung Jawab Operasional Berdasarkan Air Operator Certificate

Setelah aspek sertifikasi kelaikudaraan dan persyaratan teknis dinyatakan terpenuhi oleh otoritas kelaikudaraan, pelaksanaan operasi penerbangan di lapangan menjadi tanggung jawab langsung pihak operator pesawat. Pelaksanaan misi penerbangan tersebut wajib mengacu secara penuh pada ketentuan serta otorisasi yang tercantum di dalam dokumen Air Operator Certificate (AOC) yang dimiliki oleh masing-masing operator.

Air Operator Certificate (AOC) merupakan sertifikat operasi yang menetapkan batasan kemampuan teknis, kepatuhan keselamatan, standar kualifikasi penerbang, dan manual pengoperasian yang harus dijalankan oleh operator. Tanggung jawab operator mencakup perencanaan penerbangan, kesiapan awak pesawat, pemeliharaan operasional, hingga penerapan prosedur pencegahan risiko keselamatan selama bertugas menangani kebakaran hutan dan lahan.

Kepatuhan terhadap otorisasi AOC memastikan bahwa setiap penerbangan misi pemadaman karhutla dipandu oleh standar profesionalisme penerbangan yang ketat. Operator memegang kendali penuh atas manajemen keselamatan penerbangan dan kepatuhan operasional kru di udara. Langkah ini menjamin bahwa pengerahan armada asing tetap berlangsung dalam koridor keselamatan penerbangan sipil yang telah diakui secara resmi.

Koordinasi Penempatan Pesawat Bersama BNPB, BPBD, dan Pemerintah Daerah

Operasional armada pesawat udara registrasi asing dalam menangani kebakaran hutan dan lahan memerlukan keterpaduan komando dengan instansi penanggulangan bencana di tingkat nasional maupun daerah. Penentuan lokasi penempatan dan pelaksanaan kegiatan pesawat dalam penanganan karhutla disesuaikan dengan kebutuhan penanganan bencana dan dikoordinasikan secara intensif bersama pihak-pihak yang berwenang.

Koordinasi lapangan ini melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), pemerintah daerah terkait, serta instansi atau pihak lain yang menggunakan atau menyewa pesawat tersebut. Keterlibatan BNPB dan BPBD bersama pemerintah daerah sangat penting untuk memetakan prioritas titik-titik kebakaran yang memerlukan pemadaman melalui jalur udara, sehingga armada dapat ditempatkan di lokasi strategis yang paling membutuhkan dukungan penanganan.

Baca Juga

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Kemitraan antara Ditjen Perhubungan Udara, BNPB, BPBD, pemda, dan pihak penyewa pesawat memastikan seluruh operasi penanganan karhutla berjalan sinkron. Melalui koordinasi yang terpusat, pengalokasian sumber daya dan penentuan target pemadaman dapat dilakukan secara tepat sasaran. Pendekatan terpadu ini membantu memaksimalkan pemanfaatan pesawat registrasi asing dalam menekan penyebaran kebakaran hutan dan lahan di berbagai sektor terdampak.

Manajemen Ruang Udara dan Koordinasi Penerbangan Bersama AirNav Indonesia

Manajemen lalu lintas udara yang tertib dan aman menjadi faktor krusial saat intensitas penerbangan misi darurat karhutla meningkat di suatu wilayah. Ketersediaan ruang udara dan penyampaian informasi penerbangan dikoordinasikan secara langsung dengan AirNav Indonesia selaku lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia. Kolaborasi ini memastikan keselamatan operasional penerbangan reguler maupun penerbangan penanggulangan bencana.

AirNav Indonesia menjalankan peran vital dengan menerbitkan Notice to Airmen (NOTAM) sebagai sarana publikasi informasi navigasi dan peringatan keselamatan bagi para penerbang. Melalui NOTAM, AirNav Indonesia mengumumkan alokasi ruang udara khusus, pembatasan penerbangan di zona operasi tertentu, serta perkembangan situasi navigasi udara yang terdampak oleh aktivitas pemadaman karhutla maupun sebaran kabut asap.

Koordinasi navigasi udara ini menjaga agar jalur operasional pesawat pemadam api tidak mengganggu rute penerbangan komersial sipil lainnya. Dengan adanya penerbitan NOTAM yang terstruktur, para operator penerbangan dapat merencanakan lintasan terbang yang aman dan terhindar dari potensi bahaya ruang udara di sekitar kawasan kebakaran hutan dan lahan.

Rekapitulasi NOTAM Aktif Terkait Aktivitas Pemadaman dan Kondisi Bandara

Sebagai bentuk pengelolaan ruang udara dan fasilitas navigasi dalam menghadapi karhutla, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mencatat data aktivitas penerbangan dan status bandara melalui penerbitan NOTAM. Per tanggal 20 Agustus 2026, tercatat terdapat tiga NOTAM aktif yang berkaitan langsung dengan aktivitas penanganan kebakaran hutan dan lahan, serta satu NOTAM aktif mengenai penutupan bandar udara akibat paparan asap karhutla.

Tiga NOTAM aktif per 20 Agustus 2026 yang mengatur aktivitas penanganan karhutla meliputi:

  • NOTAM A3042/26: Mengatur mengenai reservasi ruang udara khusus untuk mendukung pelaksanaan kegiatan water bombing dalam operasi pemadaman kebakaran hutan dan lahan.
  • NOTAM B0860/26: Mengatur terkait reservasi ruang udara untuk kegiatan pemadaman melalui water bombing dan patroli udara (air patrol) di wilayah Kalimantan Barat.
  • NOTAM B0815/26: Menginformasikan mengenai tidak tersedianya Taxiway Alpha di Bandar Udara Banjarmasin akibat tingginya aktivitas pesawat water bombing yang beroperasi di fasilitas bandara tersebut.

Sementara itu, satu NOTAM aktif yang diterbitkan akibat dampak kondisi asap kebakaran hutan per 20 Agustus 2026 adalah:

  • NOTAM C0977/26: Menginformasikan penutupan sementara Bandar Udara Nabire akibat kondisi kabut asap tebal yang berasal dari kebakaran hutan, yang membatasi jarak pandang dan memengaruhi keselamatan operasional penerbangan.

Melalui kerangka perizinan terstruktur berdasarkan KP. 9 Tahun 2021, pengawasan kelaikudaraan oleh DKPPU, kepatuhan terhadap ketentuan AOC, koordinasi lintas lembaga bersama BNPB, BPBD, pemerintah daerah, dan pihak penyewa, serta manajemen ruang udara melalui NOTAM bersama AirNav Indonesia, pemanfaatan pesawat registrasi asing dalam penanganan karhutla dapat berlangsung secara aman, teratur, dan tepat sasaran.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

karhutla

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap