Kementerian Kehutanan resmi membentuk tim khusus untuk menyelidiki penyebab kebakaran sekaligus mendalami dugaan tindak pidana di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Langkah penegakan hukum ini dijalankan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan dengan melibatkan Balai Gakkum Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Balai Besar TNBTS, serta instansi terkait. Tim khusus tersebut bertugas memastikan penanganan berjalan menyeluruh, mulai dari pengendalian di lapangan, pengungkapan kronologi dan pemicu kebakaran, hingga pemrosesan hukum apabila ditemukan unsur kesengajaan atau pelanggaran.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penanganan karhutla di kawasan konservasi memerlukan kerja sama lintas instansi. TNBTS memegang fungsi ekologis dan sosial yang vital, sehingga kerusakan vegetasi akibat kebakaran dinilai langsung mengancam keseimbangan lingkungan dan manfaat publik kawasan tersebut.
Untuk memperkuat pembuktian secara ilmiah, Kemenhut turut menggandeng pakar kebakaran hutan dan lahan Prof Bambang Hero Saharjo serta ahli kerusakan tanah dan lingkungan Prof Basuki Wasis.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menyatakan bahwa rangkaian penyelidikan masih terus berjalan. Pendalaman difokuskan pada pengumpulan fakta lapangan dan alat bukti ilmiah guna menyusun konstruksi perkara yang valid sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.






