tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Kemenhut Selidiki Kebakaran 25 Hektare Hutan di Sumatera Selatan

Sri NugrohoDiterbitkan 21 Agu 2026 - 06.17 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kemenhut Selidiki Kebakaran 25 Hektare Hutan di Sumatera Selatan
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Kementerian Kehutanan mengambil langkah tegas dengan menyelidiki peristiwa kebakaran yang melanda kawasan Hutan Produksi di wilayah KPH Lalan Mendis, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Peristiwa ini menjadi perhatian serius dari sisi kepatuhan regulasi usaha mengingat luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 25 hektare. Penyelidikan dilakukan guna mencari tahu penyebab pasti serta pihak yang harus bertanggung jawab atas insiden di area operasional tersebut.

Bagaimana awal mula terjadinya kebakaran di kawasan hutan produksi tersebut?

Peristiwa kebakaran ini diketahui mulai terjadi sejak tanggal 26 Juli. Lokasi kebakaran berada di dalam areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH yang dikelola oleh PT TCP. Berdasarkan hasil verifikasi awal yang dilakukan oleh petugas di lapangan, titik awal api diduga kuat berasal dari areal perkebunan kelapa sawit dan pinang yang berada di dalam kawasan hutan pada areal izin operasional PT TCP tersebut.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Siapa saja pihak yang dilibatkan dalam penanganan kebakaran di lokasi perizinan usaha ini?

Pemadaman api dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai unsur instansi dan aparat keamanan. Tim gabungan yang turun ke lapangan terdiri dari Manggala Agni Daops Sumatera Selatan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB, TNI, Polri, pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan atau KPH, serta dibantu oleh tim internal dari PT TCP. Kolaborasi ini sangat krusial mengingat kondisi musim kemarau dan fenomena El Nino yang sedang berlangsung dapat meningkatkan risiko penyebaran kebakaran hutan secara lebih luas.

Bagaimana status hukum dan tindakan pengawasan yang diambil oleh aparat saat ini?

Baca Juga

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera telah menindaklanjuti insiden ini ke ranah hukum. Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyatakan bahwa timnya telah memeriksa pihak yang diduga menguasai dan mengelola lahan yang terbakar tersebut. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari beberapa orang saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan terkait kepatuhan pemegang izin.

Sebagai langkah pengawasan, tim penyidik juga telah memasang plang peringatan di lokasi kebakaran. Pemasangan plang ini berfungsi sebagai penanda resmi bahwa area tersebut kini berada di bawah pengawasan aparat penegak hukum dan sedang dalam proses penyelidikan intensif. Proses penegakan hukum ini berjalan di bawah koordinasi Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, serta sejalan dengan kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk memastikan penyelesaian kasus berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku bagi pemegang perizinan berusaha.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kebakaran HutanSumatera Selatan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap