tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Berita

Kemenkop Klarifikasi Isu Anggaran Rp 103 Miliar dan Pastikan Pengelolaan Transparan

Sri NugrohoDiterbitkan 3 Sep 2026 - 17.02 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kemenkop Klarifikasi Isu Anggaran Rp 103 Miliar dan Pastikan Pengelolaan Transparan
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kementerian Koperasi (Kemenkop) kembali buka suara untuk meluruskan kabar yang beredar di publik terkait isu anggaran senilai Rp 103 miliar yang dinarasikan khusus untuk pembuatan podcast. Sejak kabar tersebut mencuat, Kemenkop menegaskan bahwa anggapan mengenai alokasi anggaran Rp 103 miliar khusus untuk podcast adalah tidak tepat.

Sekretaris Kementerian Koperasi (SesKemenkop) Ahmad Zabadi menjelaskan bahwa angka Rp 103 miliar tersebut sebenarnya merupakan usulan tambahan anggaran pada salah satu unit kerja di Kemenkop yang memiliki fungsi cukup luas. Alokasi pada unit kerja ini mencakup berbagai kebutuhan operasional dan pelayanan, seperti urusan hubungan masyarakat, komunikasi publik, dokumentasi, publikasi, pengelolaan teknologi informasi, tata usaha, hingga pemenuhan kebutuhan infrastruktur lainnya.

Status Pengajuan Anggaran

Ahmad Zabadi juga menegaskan perihal status administratif dari anggaran yang menjadi perbincangan publik tersebut. Nilai Rp 103 miliar ini masih berstatus sebagai usulan tambahan anggaran dan belum ditetapkan menjadi pagu anggaran, apalagi menjadi pagu definitif Kementerian Koperasi untuk tahun 2027.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dalam proses perencanaan dan pelaksanaan anggaran, Kemenkop menyatakan sangat terbuka terhadap berbagai kritik dan masukan dari masyarakat. Sikap terbuka ini dipandang sebagai bagian dari komitmen kementerian terhadap transparansi dan keterbukaan informasi publik.

Fokus Pemberdayaan Koperasi dan Program Strategis

Kemenkop menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap penggunaan anggaran belanja negara dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Lebih dari itu, setiap program kerja dan pemanfaatan anggaran harus memiliki hasil nyata yang dapat diukur.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Pemanfaatan anggaran kementerian diarahkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui koperasi secara berkelanjutan. Langkah ini mencakup penguatan bagi koperasi eksisting yang jumlahnya saat ini tercatat lebih dari 130 ribu unit di seluruh Indonesia.

Selain koperasi yang sudah ada, kementerian juga berfokus pada pelaksanaan program Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Program KDKMP ini telah ditetapkan sebagai bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian Koperasi

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap