tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BANTUAN SOSIAL

Kemensos Perluas Akses Pendidikan Lewat Sanggar Kegiatan Belajar Gratis

Andi SompaDiterbitkan 16 Sep 2026 - 19.00 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kemensos Perluas Akses Pendidikan Lewat Sanggar Kegiatan Belajar Gratis
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kementerian Sosial Republik Indonesia memperluas jangkauan layanan pendidikan nonformal bagi kelompok rentan melalui program Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Langkah ini ditandai dengan pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) SKB di Sentra Alyatama Jambi yang diresmikan secara daring oleh Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono dari Kantor Kemensos di Jakarta.

Program pendidikan kesetaraan tersebut diselenggarakan secara bertahap melalui kolaborasi antara Kemensos dan pemerintah daerah di 16 Sentra dan Sentra Terpadu milik Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Rehabilitasi Sosial Kemensos. Hingga pelaksanaan perdananya, inisiatif ini tercatat telah menjangkau 611 peserta didik di berbagai wilayah.

Layanan SKB mencakup tiga jenjang pendidikan, yaitu Paket A setara SD, Paket B setara SMP, dan Paket C setara SMA. Program ini terbuka untuk berbagai rentang usia tanpa batasan ketat, menyasar anak-anak yang melewati batas usia masuk Sekolah Rakyat, penerima manfaat program rehabilitasi sosial di sentra-sentra Kemensos, hingga masyarakat umum yang terkendala akses pendidikan formal.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Agus Jabo Priyono menjelaskan bahwa penyelenggaraan SKB merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memutus rantai kemiskinan antargenerasi melalui penguatan akses pendidikan. Fasilitas ini dirancang agar kelompok marjinal yang sebelumnya terputus dari jalur sekolah tetap memperoleh hak belajar yang setara.

Penyetaraan Ijazah dan Jalur Lanjutan bagi Peserta Didik

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos, Sopomo, menggarisbawahi perubahan mendasar dalam pembinaan di sentra-sentra sosial. Menurutnya, penerima manfaat yang sebelumnya hanya difasilitasi pelatihan keterampilan kerja kini memperoleh nilai tambah berupa ijazah resmi yang diakui setara dengan lulusan sekolah reguler.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Pada tingkat pelaksana teknis di daerah, pembukaan MPLS di Sentra Alyatama Jambi mencatat partisipasi 65 orang peserta didik. Berdasarkan jenjang pendidikan, rombongan belajar terdiri atas 12 siswa tingkat SD, 24 siswa tingkat SMP, dan 29 siswa tingkat SMA. Dari sisi kelompok usia, peserta mencakup 50 orang berusia di bawah 21 tahun serta 11 orang di atas 21 tahun.

Kepala Sentra Alyatama Jambi, Hendra Permana, menyatakan bahwa program pembelajaran kesetaraan ini juga berfungsi sebagai jembatan pembinaan. Anak-anak yang saat ini belajar lewat SKB berpeluang menjadikan program ini sebagai batu loncatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang Sekolah Rakyat atau sekolah lanjutan atas reguler, sepanjang jenjang usia dan persyaratannya masih memenuhi ketentuan.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kemensos

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap