Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan transformasi sistem perlindungan sosial menuju mekanisme berbasis permintaan (on demand). Melalui skema ini, masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial dapat mengajukan permohonan secara langsung kepada pemerintah untuk kemudian diperiksa kelayakannya.
Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan dan Evaluasi Kebijakan Strategis, Andy Kurniawan, menjelaskan bahwa penguatan perlindungan sosial ke depan bertumpu pada pembaruan data secara berkala, digitalisasi sistem, dan partisipasi publik. Proses seleksi penerima bansos tidak lagi bersifat pasif, melainkan membuka ruang bagi warga yang benar-benar membutuhkan untuk mengajukan diri.
Mekanisme Verifikasi Digital dan Pencocokan Data
Dalam proses pengajuan bansos on demand, warga dapat mendaftar secara digital menggunakan nomor identitas kependudukan dan verifikasi biometrik. Sistem digital Kemensos selanjutnya akan mencocokkan data pemohon dengan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) serta data administrasi pemerintah lainnya.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Langkah integrasi ini bertujuan melihat kondisi riil sekaligus menilai tingkat kelayakan calon penerima secara objektif. Di samping itu, pemerintah juga tengah membangun dynamic social registry untuk merekam setiap perubahan status dan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terjadi sewaktu-waktu.
Pendampingan Lewat Agen Perlinsos bagi Warga Tanpa Gawai
Guna mengantisipasi kendala akses digital, pemerintah menginisiasi Gerakan Nasional Peduli Tetangga melalui Agen Perlinsos. Keberadaan agen ini ditujukan untuk menjangkau kelompok rentan yang tidak memiliki gawai atau belum terbiasa dengan sistem registrasi digital.
Agen Perlinsos melibatkan berbagai unsur di lingkungan masyarakat, mulai dari pengurus RT, RW, pendamping sosial, kader PKK, kelompok pengajian, perkumpulan arisan, jurnalis, hingga Babinsa. Jaringan komunitas ini bertugas mendampingi serta mendaftarkan warga di sekitarnya yang memenuhi kriteria tetapi menghadapi kendala teknologi.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Target Registrasi 2026 dan Rencana Penyaluran 2027
Pemerintah menargetkan lebih dari 50 juta keluarga masuk ke dalam sistem digitalisasi bantuan sosial hingga akhir 2026. Angka tersebut ditetapkan sebagai target registrasi dan pendataan awal, bukan kepastian jumlah penerima manfaat bansos.
Seluruh keluarga yang masuk dalam sistem pendaftaran tetap diwajibkan menjalani proses asesmen guna menentukan kelayakan penerimaan bantuan. Sistem digitalisasi bansos on demand ini ditargetkan mulai beroperasi penuh untuk penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat pada 2027.






