Pemerintah terus berupaya mendorong perlindungan hukum dan nilai ekonomi bagi para pemulia tanaman di Indonesia. Melalui Kementerian Pertanian (Kementan), tercatat sebanyak 889 sertifikat Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) telah diterbitkan sepanjang periode tahun 2007 hingga Agustus 2026. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam menjaga hak kekayaan intelektual di sektor pertanian, sekaligus membuka peluang bisnis yang menjanjikan bagi para pengembang benih unggul di tanah air. Dengan adanya sertifikasi ini, kepemilikan atas inovasi pertanian menjadi lebih jelas dan memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026 saja, Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) yang dipimpin oleh Leli Nuryati telah menerbitkan 63 sertifikat Hak PVT. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 sertifikat diterbitkan khusus pada bulan Agustus 2026. Secara keseluruhan, 889 sertifikat yang telah dikeluarkan sejak tahun 2007 mencakup 66 jenis tanaman yang berbeda. Di sektor tanaman pangan utama, terdapat 87 varietas padi yang telah tersertifikasi. Salah satu pencapaian terbaru pada tahun 2026 ini adalah keberhasilan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dalam mengajukan satu varietas padi baru yang kini telah resmi mendapatkan sertifikat Hak PVT.








