tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Aplikasi

KemenUMKM, Legalitas Usaha Kunci Akses Pembiayaan Formal UMKM

Fitri LimbongDiterbitkan 31 Agu 2026 - 01.36 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KemenUMKM, Legalitas Usaha Kunci Akses Pembiayaan Formal UMKM
Foto/Ilustrasi: Republika
A-A+

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa kepemilikan legalitas usaha merupakan syarat utama bagi pelaku usaha untuk mengakses fasilitas pembiayaan formal, terutama saat bisnis mulai bertumbuh.

Kebutuhan permodalan umumnya melonjak ketika pelaku usaha mulai mencatatkan peningkatan volume penjualan dan pesanan berulang (repeat order). Tanpa kelengkapan legalitas, pelaku usaha akan menghadapi hambatan saat membutuhkan tambahan dana untuk meningkatkan kapasitas produksi atau memperluas operasional.

Pemerintah menyediakan sejumlah skema pembiayaan guna menopang permodalan sektor mikro dan kecil. Fasilitas tersebut mencakup Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga skema pinjaman kelompok (group lending) seperti program Mekaar yang ditujukan bagi pengusaha perempuan. Untuk mengakses program seperti KUR, pelaku UMKM diwajibkan mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bukti legalitas resmi.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Keberadaan legalitas usaha membuat profil bisnis pelaku UMKM menjadi jauh lebih transparan dan mudah diverifikasi oleh lembaga keuangan. Data legalitas mempermudah pemetaan skala usaha berdasarkan omzet, kepemilikan aset, serta klasifikasi kelas bisnis yang dijalankan.

Perluasan Pasar dan Integrasi Digital

Manfaat legalitas usaha tidak terbatas pada aspek permodalan perbankan. Kelengkapan izin resmi menjadi kriteria wajib apabila pelaku UMKM ingin terlibat dalam rantai pasok pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) maupun proyek pengadaan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Guna mempermudah pengurusan perizinan dan fasilitas usaha, Kementerian UMKM menyediakan platform digital SAPA UMKM. Aplikasi ini memfasilitasi layanan peningkatan kapasitas usaha, kepengurusan legalitas, hingga pembukaan akses permodalan.

Berdasarkan data kementerian per 27 Agustus 2026, lebih dari 12,8 juta data pengusaha UMKM telah terdata di dalam sistem SAPA UMKM. Dari total basis data tersebut, tercatat sebanyak 16.378 pelaku usaha telah mengunduh serta aktif memanfaatkan aplikasi untuk mendukung operasional bisnis mereka.

Sumber: Republika

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KURSAPA UMKM

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap