Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura langsung memonitor dan memberikan pendampingan kekonsuleran kepada seorang warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Bandara Changi, Singapura. Pria berusia 32 tahun tersebut diamankan aparat setempat setelah kedapatan menyembunyikan senjata tajam di dalam sepatunya.
Peristiwa ini bermula saat WNI tersebut melewati area pemeriksaan terpadu di Terminal 4 Bandara Changi. Petugas keamanan meminta pria tersebut melepas alas kakinya untuk dipindai melalui mesin sinar-X. Dari hasil pemindaian, petugas mendeteksi benda mencurigakan di dalam sepatu sebelah kanan.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Pemeriksaan manual mengungkap adanya sebilah pisau lengkap dengan sarungnya yang diselipkan di dalam kaus kaki. Senjata tajam dengan panjang total 19,5 cm dan mata pisau berukuran 12 cm tersebut dibungkus rapi menggunakan beberapa lapis kantong plastik yang disegel dengan selotip.
Akibat tindakan tersebut, pria itu didakwa berdasarkan ketentuan hukum Singapura mengenai kepemilikan senjata berbahaya di tempat umum. KBRI Singapura terus mendampingi proses hukum yang bersangkutan guna memastikan hak-hak hukumnya terpenuhi selama proses peradilan berlangsung.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Terdakwa telah menjalani sidang perdananya di State Courts Singapura pada 29 Agustus 2026. Agenda persidangan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 31 Agustus 2026. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Singapura, terdakwa menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal hingga tiga tahun jika terbukti bersalah.






