tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Kemlu Beri Pendampingan WNI Ditangkap gegara Bawa Pisau di Bandara Changi

Fitri LimbongDiterbitkan 30 Agu 2026 - 16.41 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kemlu Beri Pendampingan WNI Ditangkap gegara Bawa Pisau di Bandara Changi
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura langsung memonitor dan memberikan pendampingan kekonsuleran kepada seorang warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Bandara Changi, Singapura. Pria berusia 32 tahun tersebut diamankan aparat setempat setelah kedapatan menyembunyikan senjata tajam di dalam sepatunya.

Peristiwa ini bermula saat WNI tersebut melewati area pemeriksaan terpadu di Terminal 4 Bandara Changi. Petugas keamanan meminta pria tersebut melepas alas kakinya untuk dipindai melalui mesin sinar-X. Dari hasil pemindaian, petugas mendeteksi benda mencurigakan di dalam sepatu sebelah kanan.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Pemeriksaan manual mengungkap adanya sebilah pisau lengkap dengan sarungnya yang diselipkan di dalam kaus kaki. Senjata tajam dengan panjang total 19,5 cm dan mata pisau berukuran 12 cm tersebut dibungkus rapi menggunakan beberapa lapis kantong plastik yang disegel dengan selotip.

Akibat tindakan tersebut, pria itu didakwa berdasarkan ketentuan hukum Singapura mengenai kepemilikan senjata berbahaya di tempat umum. KBRI Singapura terus mendampingi proses hukum yang bersangkutan guna memastikan hak-hak hukumnya terpenuhi selama proses peradilan berlangsung.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Terdakwa telah menjalani sidang perdananya di State Courts Singapura pada 29 Agustus 2026. Agenda persidangan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 31 Agustus 2026. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Singapura, terdakwa menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal hingga tiga tahun jika terbukti bersalah.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kemlu RI

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap