Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) memastikan pendampingan kekonsuleran terus berjalan bagi seorang warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Singapura. Pria berusia 32 tahun tersebut diamankan aparat keamanan setelah ketahuan menyembunyikan senjata tajam di dalam sepatunya saat melintasi Terminal 4 Bandara Changi.
Bila sebelumnya kasus ini baru sebatas penahanan di area pemeriksaan bandara, kini perkaranya telah resmi bergulir ke meja hijau. Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, mengungkapkan bahwa pria tersebut telah menjalani sidang perdana di State Courts Singapura pada 29 Agustus 2026 dan dijadwalkan mengikuti persidangan lanjutan pada 31 Agustus 2026.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Insiden bermula ketika petugas keamanan bandara mencurigai benda aneh di dalam sepatu kanan pelaku saat melewati mesin pemindai sinar-X. Pemeriksaan fisik mendapati sebilah pisau berukuran total 19,5 sentimeter dengan panjang bilah 12 sentimeter. Senjata tajam beserta sarungnya itu disembunyikan di dalam kaus kaki, dibungkus berlapis kantong plastik, lalu direkatkan dengan selotip.
Atas perbuatan tersebut, WNI bersangkutan didakwa berdasarkan undang-undang setempat mengenai kepemilikan senjata berbahaya di tempat umum. Jika terbukti bersalah di persidangan Singapura, ia terancam hukuman penjara hingga maksimal tiga tahun.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Mengenai alasan membawa senjata tajam tersebut, Heni menyatakan pihak otoritas Singapura masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap motif pelaku. Pemerintah Indonesia melalui KBRI Singapura menegaskan tetap menghormati yurisdiksi dan kewenangan hukum yang berlaku di Singapura sembari terus memonitor hak-hak hukum WNI tersebut selama proses peradilan berjalan.






