tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi & Bisnis

Kena OTT KPK, Ini Profil Bos Summarecon (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi

Wulan WijayaDiterbitkan 16 Sep 2026 - 00.16 · 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kena OTT KPK, Ini Profil Bos Summarecon (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin (14/9/2026) malam. Dalam operasi senyap tersebut, penyidik mengamankan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA), Adrianto Pitojo Adhi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penindakan ini terkait dengan proses pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor serta indikasi penerimaan lainnya. Total terdapat 17 orang yang ditangkap dalam rangkaian OTT ini.

Selain petinggi Summarecon, KPK turut mengamankan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri. Pihak lain yang ikut terjaring mencakup Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

Tim KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai rupiah dan valuta asing yang tersimpan di dalam boks, kardus, serta sekitar 20 koper. Estimasi nilai uang tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan saat ini masih dalam proses penghitungan. Merujuk pada ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki batas waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang ditangkap.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Rekam Jejak Karier Adrianto Pitojo Adhi

Adrianto Pitojo Adhi lahir di Solo, Jawa Tengah, pada 1 November 1958. Latar belakang pendidikannya ditempuh di Universitas Diponegoro pada jurusan Arsitektur dan lulus pada tahun 1985.

Perjalanan profesionalnya berawal dari bawah sebagai arsitek lepas (freelance) di Jakarta. Pada awal kariernya, ia mengerjakan desain rumah tapak, menangani proyek renovasi, hingga merangkap pekerjaan sebagai kontraktor berskala kecil.

Kiprahnya bersama PT Summarecon Agung Tbk. dimulai pada 2005. Kariernya di emiten properti berkode SMRA tersebut terus menanjak hingga dipercaya menduduki kursi pimpinan tertinggi. Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 10 Juni 2015, Adrianto resmi diangkat sebagai Presiden Direktur.

Baca Juga

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Peran di Organisasi Bisnis dan Properti

Di luar perannya di Summarecon, Adrianto memegang berbagai jabatan di asosiasi usaha dan industri properti nasional. Ia tercatat sebagai Wakil Kepala Badan Pengembangan Kawasan Properti Terpadu (BPKPT) Kadin Indonesia, Wakil Ketua Bidang Properti Kawasan Ekonomi di Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serta Wakil Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia masa bakti 2023 hingga 2026.

Sebelumnya, ia aktif di jajaran kepengurusan Real Estate Indonesia (REI). Adrianto pernah menjabat sebagai pengurus DPP REI DKI Jakarta periode 2004–2010, Wakil Ketua Umum DPP REI periode 2010–2016, serta menjadi bagian dari Badan Pertimbangan Organisasi (BPO) REI sejak 2016.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator · 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan · 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning · 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan · 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis · 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap