Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan bahwa lebih dari 80 persen insiden keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipicu oleh kelalaian serta pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP). Masalah kedisiplinan pelaksana di lapangan menjadi pemicu utama di balik rangkaian kejadian tersebut.
Kepala BGN Sudaryono menyampaikan temuan tersebut saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (3/9/2026). Menurutnya, pelanggaran yang paling dominan berkaitan langsung dengan ketepatan batas waktu konsumsi hidangan yang telah dimasak.
Sebagian besar Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) dinilai belum memahami tata cara operasional baku, mulai dari prosedur penyimpanan makanan hingga manajemen beban kerja dapur. Sudaryono menyoroti fenomena dapur berkapasitas kecil yang dipaksa memproduksi porsi dalam jumlah terlampau besar.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kondisi kapasitas yang tidak seimbang itu memaksa pihak pengelola memasak bahan makanan sejak dini hari, menumpuknya dalam ruang penyimpanan sementara, lalu memasak kembali untuk mengejar target kuota. Pola kerja tersebut meningkatkan risiko penurunan kualitas pangan secara drastis sebelum makanan sampai ke penerima manfaat.
Selain manajemen kapasitas, pengabaian terhadap batas kedaluwarsa konsumsi (expired date) turut menjadi faktor krusial penyebab keracunan. Sudaryono membeberkan salah satu contoh nyata yang menimpa 500 santri di Sidoarjo.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Berdasarkan hasil investigasi awal pada kasus di Sidoarjo, olahan daging telah dimasak sejak pukul 17.00 WIB sore hari sebelumnya dan diberi label batas aman konsumsi sebelum pukul 10.00 WIB. Kendati telah melewati tenggat waktu aman, paket makanan baru diantar ke sekolah di atas pukul 11.00 WIB鈥攖epatnya sekitar pukul 11.40 WIB鈥攄an baru disantap para santri antara pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB.
BGN menegaskan bahwa kunci utama pencegahan insiden serupa di masa mendatang bertumpu pada penegakan disiplin waktu pengolahan, kepatuhan batas simpan, serta distribusi yang terukur sesuai standar keamanan pangan.






