Langkah penanganan insiden keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini memasuki babak penegakan hukum. Jika sebelumnya evaluasi lebih terfokus pada penelusuran internal, Badan Gizi Nasional (BGN) kini secara resmi menyerahkan temuan dugaan kasus keracunan tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
Kepala BGN, Sudaryono, memastikan bahwa aparat penegak hukum sedang melakukan penyelidikan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga memicu insiden gangguan kesehatan pada penerima manfaat.
"Jadi gini, pidana atau tidaknya itu tergantung hasil penyelidikan dari pihak aparat penegak hukum," ujar Sudaryono usai menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Berdasarkan laporan yang diterima BGN dari kepolisian, proses hukum terhadap sejumlah titik dapur penyedia MBG yang bermasalah telah berjalan. Beberapa di antaranya bahkan telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan awal ke tingkat penyidikan. Mengenai kemungkinan penetapan tersangka, BGN menyerahkan sepenuhnya kepada hasil pemeriksaan tim penyidik di lapangan.
Pembenahan Tata Kelola dan Pelanggaran SOP
Di samping proses hukum yang bergulir, BGN saat ini tengah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola program MBG dari periode kepemimpinan sebelumnya. Evaluasi internal menunjukkan bahwa mayoritas kasus gangguan pencernaan bersumber dari kelalaian teknis penyedia makanan.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Menurut Sudaryono, sebanyak 80 hingga 90 persen kasus keracunan makanan yang terjadi dipicu oleh ketidakpatuhan mitra dapur terhadap prosedur operasional standar (SOP) higienitas dan pengolahan pangan.
Langkah penertiban ini menyusul munculnya sejumlah laporan kasus keracunan dalam beberapa hari terakhir di berbagai wilayah, antara lain di Sidoarjo, Agam, serta Lasem, Kabupaten Rembang. BGN menyatakan berkomitmen untuk terus membenahi seluruh mata rantai tata kelola dan pengawasan agar insiden serupa tidak terulang kembali.






