Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan manipulasi pajak ekspor oleh korporasi. Kasus ini menjadi perhatian bagi pelaku usaha di sektor ekonomi digital dan ekspor-impor untuk menjaga kepatuhan hukum perpajakan. Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu, 12 Agustus 2026, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, memaparkan rincian penyelidikan tersebut.
Penyelidikan ini mengungkap bahwa PT TPL, perusahaan yang beroperasi di industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan kehutanan sejak tahun 2008, memberikan uang setiap tahun kepada dua pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yakni BP dan SR. Pemberian uang secara rutin ini bertujuan untuk mengubah pola perhitungan pajak ekspor perusahaan. Saat ini, kedua aparatur sipil negara (ASN) tersebut telah ditahan oleh Kejagung.
Penyebab utama dari kasus ini adalah praktik manipulasi laporan penjualan ekspor atau underinvoicing secara curang yang dilakukan oleh PT TPL. Sejak periode tahun 2018 sampai 2025, perusahaan melaporkan penjualan produk ke PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP) yang nilainya tergolong rendah. Padahal, produk yang diekspor sebenarnya adalah dissolving pulp dengan nama high alpha pulp yang memiliki harga jual jauh lebih mahal.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Untuk melancarkan aksi ini, PT TPL meminta bantuan tersangka BP selaku supervisor untuk pemeriksaan pajak tahun 2020 dan 2023, serta tersangka SR untuk pemeriksaan pajak tahun 2024. Kedua oknum pemeriksa pajak tersebut tidak menjalankan fungsi pengawasannya dan tidak menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berdasarkan program audit yang telah disusun oleh para tersangka.
Manipulasi sistematis ini berdampak pada penurunan nilai pajak badan yang seharusnya diterima oleh negara. Kejagung memperkirakan kerugian negara akibat perbuatan PT TPL dan para tersangka mencapai sekitar Rp2 triliun, meski jumlah pasti uang tahunan yang diberikan belum dirinci oleh penyidik. Atas perbuatannya, BP dan SR dijerat dengan dakwaan primer Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dakwaan subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Bagi para pelaku bisnis dan eksportir, terdapat beberapa langkah yang harus diterapkan untuk menjaga kepatuhan pajak dan menghindari jerat hukum serupa. Langkah pertama adalah melaporkan klasifikasi produk ekspor secara akurat sesuai dengan kondisi sebenarnya. Pelaku usaha tidak boleh menyamarkan produk bernilai tinggi menjadi kategori bernilai rendah pada tahap pelaporan ekspor.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Langkah kedua adalah menghindari praktik underinvoicing atau pelaporan curang saat melakukan penjualan ekspor, terutama kepada pihak afiliasi. Langkah ketiga, perusahaan harus memastikan seluruh proses pemeriksaan pajak berjalan sesuai dengan program audit yang sah, tanpa meminta bantuan kepada pemeriksa pajak untuk mengabaikan telaah dokumen penting seperti KKP dan LHP.
Langkah keempat, pelaku usaha dilarang keras memberikan uang atau imbalan kepada pegawai pajak untuk mengubah pola perhitungan pajak. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum pidana dan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, tetapi juga dapat mengakibatkan kerugian negara yang berujung pada penahanan pihak-pihak yang terlibat.






