Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9/2026). Dito membeberkan kronologi awal alokasi tambahan kuota haji dari Arab Saudi serta komunikasinya dengan bos PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani, Dito menjelaskan bahwa dirinya mendampingi Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam kunjungan bilateral ke Kerajaan Arab Saudi pada 2023. Pembicaraan mengenai kuota haji tambahan tersebut bukan bagian dari agenda formal, melainkan mencuat pada sesi makan siang di agenda penutup.
Setelah pertemuan bilateral itu, rapat lanjutan digelar hingga akhirnya Pemerintah Arab Saudi menyetujui tambahan 20 ribu kuota haji untuk Indonesia pada musim haji 2024. Alokasi kuota tambahan tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Komunikasi dengan Fuad Hasan Masyhur
Di hadapan majelis hakim, Dito membenarkan isi berita acara pemeriksaan (BAP) terkait penyampaian informasi persetujuan kuota kepada Fuad Hasan Masyhur, yang saat itu merupakan mertuanya. Dito mengabarkan bahwa Perdana Menteri Arab Saudi telah menyetujui penambahan kuota haji bagi Indonesia.
Selain itu, Dito menerangkan bahwa Fuad pernah menggelar audiensi resmi bersama asosiasi dengan Menteri Agama di kantor Kementerian Agama sekitar tahun 2024. Sementara itu, terkait pertemuan antara Fuad dan Presiden Prabowo Subianto di Paris saat penyelenggaraan Olimpiade 2024, Dito memastikan pertemuan tersebut tidak membahas urusan kuota haji.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Sidang perkara dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan ini mendudukkan empat orang terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional Maktour Ismail Adham. Eks Menag Yaqut didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41.






