tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Kesepakatan Mayoritas Substansi Perdagangan BRICS Dukung Sektor Digital dan UMKM

Wahyu SuryaniDiterbitkan 9 Agu 2026 - 21.07 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kesepakatan Mayoritas Substansi Perdagangan BRICS Dukung Sektor Digital dan UMKM
Foto/Ilustrasi: Republika
A-A+

Pertemuan para menteri perdagangan negara-negara anggota BRICS di Jaipur, India, baru saja berakhir dengan kesepakatan penting yang berpotensi mengubah lanskap perdagangan global. Meskipun tidak menghasilkan pernyataan bersama atau joint statement, para menteri perdagangan yang hadir menyetujui sebagian besar substansi yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Budi Santoso, menyampaikan perkembangan ini secara resmi dari Jakarta pada hari Ahad, 9 Agustus 2026. Sesi penutupan dari Pertemuan Menteri Perdagangan BRICS atau BRICS Trade Ministers' Meeting ini sendiri telah berlangsung pada hari Jumat, 7 Agustus 2026 yang lalu di India.

Kesepakatan mayoritas substansi ini dilatarbelakangi oleh pembahasan mendalam mengenai empat poin utama yang menjadi fokus pertemuan. Poin pertama adalah komitmen kuat untuk memperkuat sistem perdagangan multilateral dengan World Trade Organization sebagai intinya. Dalam hal ini, fokus pembangunan diletakkan sebagai prioritas utama dengan memastikan adanya perlakuan khusus dan berbeda bagi negara-negara berkembang, serta memulihkan kembali sistem penyelesaian sengketa dua tingkat yang selama ini menjadi pilar organisasi perdagangan dunia tersebut. Poin kedua berfokus pada upaya nyata untuk memperkuat internasionalisasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui peningkatan akses terhadap pembiayaan perdagangan. Langkah ini mencakup penyusunan prinsip-prinsip panduan dalam penilaian kredit serta kesepakatan yang disebut Jaipur Consensus untuk mengkaji mekanisme invoice discounting di lingkungan BRICS.

Poin ketiga yang disepakati adalah penyusunan Workplan on BRICS Shared Understanding on Global Value Chains. Rencana kerja ini dirancang untuk memperkuat rantai nilai global agar menjadi lebih tangguh, efisien, inklusif, dan berkelanjutan. Implementasinya akan diwujudkan melalui digitalisasi dokumen perdagangan, peningkatan konektivitas antarnegara, serta penguatan kawasan ekonomi khusus dan kapasitas industri masing-masing negara anggota. Sementara itu, poin keempat yang sangat relevan bagi masa depan ekonomi digital adalah BRICS Principles to Facilitate Digitally Delivered Services Across Borders. Inisiatif ini berupaya mempromosikan perdagangan jasa digital lintas batas, memperluas cakupan perdagangan di internal BRICS, meningkatkan keterampilan digital para pelaku ekonomi, serta memperkuat fondasi ekonomi digital di negara-negara berkembang.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bagi para pelaku ekonomi digital dan UMKM di Indonesia, hasil pertemuan BRICS ini membawa dampak yang cukup signifikan. Dukungan penuh Indonesia terhadap inisiatif konkret BRICS, seperti kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM dan dorongan terhadap transformasi digital, membuka peluang baru untuk memperluas jangkauan pasar ke tingkat internasional. Dengan adanya pembahasan mengenai prinsip penilaian kredit dan mekanisme invoice discounting melalui Jaipur Consensus, hambatan finansial yang sering dihadapi oleh UMKM lokal saat mencoba melakukan ekspansi ekspor diharapkan dapat diminimalisasi secara bertahap. Digitalisasi dokumen perdagangan dan penguatan rantai nilai global juga akan memotong rantai birokrasi, mempercepat proses logistik, dan menurunkan biaya operasional bagi bisnis yang berbasis digital.

Selain sektor UMKM fisik, sektor jasa digital lintas batas juga akan merasakan dampak positif dari prinsip-prinsip fasilitasi yang disepakati. Dengan adanya dorongan pada perdagangan jasa digital lintas batas dan peningkatan keterampilan digital, para penyedia jasa digital dan pekerja kreatif di Indonesia memiliki kesempatan yang lebih besar untuk terlibat dalam pasar intra-BRICS. Penguatan ekonomi digital di negara berkembang akan menciptakan ekosistem yang lebih ramah bagi inovasi teknologi lokal. Hal ini sejalan dengan komitmen Indonesia untuk membangun sistem perdagangan multilateral yang adil, inklusif, terbuka, transparan, dan berbasis aturan, sehingga pelaku usaha lokal tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga pemain aktif di pasar global.

Baca Juga

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Langkah selanjutnya setelah pertemuan di Jaipur ini adalah bagaimana Indonesia dan negara-negara mitra menerjemahkan poin-poin kesepakatan tersebut ke dalam kebijakan nyata di lapangan. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan terus berkomitmen mengawal implementasi dari rencana kerja rantai nilai global dan prinsip fasilitasi jasa digital tersebut. Pelaku usaha di dalam negeri kini perlu bersiap mengadopsi sistem digitalisasi dokumen perdagangan yang akan segera diterapkan guna meningkatkan konektivitas. Meskipun pernyataan bersama secara formal belum tercapai dalam pertemuan kali ini, kesepakatan pada mayoritas substansi perdagangan memberikan fondasi yang kuat bagi kolaborasi ekonomi digital yang lebih erat di masa mendatang.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

ekonomi digitalUMKMPerdagangan Internasional

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap