tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Kesiapan Kejagung dan Polri Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Fitri LimbongDiterbitkan 5 Agu 2026 - 09.44 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kesiapan Kejagung dan Polri Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Rencana pengajuan gugatan praperadilan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menarik perhatian publik secara luas. Langkah hukum ini diambil menyusul penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret namanya, dengan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar yang ditemukan di kediamannya di kawasan Sentul. Terhadap langkah perlawanan hukum ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) serta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menyatakan kesiapan penuh mereka untuk menghadapi proses persidangan di Pengadilan Negeri.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa kliennya akan melayangkan dua gugatan praperadilan sekaligus. Gugatan pertama akan mempersoalkan keabsahan penetapan status tersangka serta tindakan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung. Sementara itu, gugatan kedua difokuskan pada upaya paksa yang meliputi penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan aset yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya bersama atau oleh Kortas Tipikor terkait dugaan korupsi dan pencucian uang. Respons cepat segera datang dari pihak kejaksaan dan kepolisian yang menegaskan bahwa seluruh prosedur hukum yang telah mereka terapkan sudah memiliki landasan yang kuat.

Berikut adalah rangkuman informasi penting dalam bentuk tanya jawab guna memperjelas duduk perkara serta kesiapan para penegak hukum dalam menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

Apa alasan utama di balik rencana gugatan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah?

Febrie Adriansyah melalui tim penasihat hukumnya berencana mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik. Gugatan ini berpusat pada keberatan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, gugatan ini juga menyasar tindakan penyitaan aset berupa uang tunai sebesar Rp543 miliar dan emas seberat 74 kilogram yang ditemukan di rumah Sentul, serta tindakan penggeledahan dan penahanan yang dinilai perlu diuji validitas formalnya di hadapan hakim Pengadilan Negeri.

Bagaimana pembagian fokus dari dua gugatan praperadilan yang akan diajukan tersebut?

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum Febri Diansyah, terdapat dua gugatan praperadilan terpisah yang disiapkan untuk didaftarkan ke Pengadilan Negeri. Gugatan pertama ditujukan khusus kepada Kejaksaan Agung, yang mempermasalahkan keabsahan penetapan status tersangka dan upaya penahanan terhadap Febrie Adriansyah. Gugatan kedua ditujukan untuk menguji tindakan hukum berupa upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan korupsi dan pencucian uang, serta penggeledahan dan penyitaan yang dijalankan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipikor. Pembagian ini memisahkan ranah kewenangan penindakan yang dilakukan oleh Kejagung dan kepolisian.

Bagaimana sikap resmi Kejaksaan Agung menghadapi langkah hukum dari pihak tersangka ini?

Kejaksaan Agung menanggapi rencana gugatan ini dengan sikap terbuka dan siap meladeninya di persidangan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa mengajukan praperadilan adalah hak konstitusional yang sah bagi setiap tersangka maupun penasihat hukumnya. Hak tersebut telah diatur secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, Kejagung tidak keberatan dan menyatakan kesiapannya untuk mematahkan dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh kubu Febrie.

Apa bukti penting yang akan dibuka oleh Kejaksaan Agung dalam proses persidangan nanti?

Salah satu poin krusial yang dipersiapkan oleh Kejaksaan Agung untuk dihadirkan di persidangan adalah pembuktian mengenai asal-usul kepemilikan aset yang disita. Penyidik Kejagung berencana mengungkap secara terang benderang dari mana asal muasal emas seberat 74 kilogram serta uang tunai Rp543 miliar yang ditemukan di rumah Sentul milik Febrie Adriansyah tersebut. Langkah ini diambil untuk memperkuat bukti bahwa aset bernilai fantastis itu terkait erat dengan tindak pidana yang sedang disangkakan.

Baca Juga

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Bagaimana kesiapan Kortas Tipidkor Polri dalam menghadapi gugatan terkait penyitaan dan penggeledahan?

Kortas Tipidkor Polri menyatakan kesiapan penuh untuk menghadapi seluruh gugatan yang diajukan oleh mantan Jampidsus tersebut. Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan pertanggungjawaban hukum atas setiap tindakan penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan. Hal ini mencakup seluruh rangkaian proses mulai dari penetapan status tersangka, pelaksanaan penggeledahan, hingga penyitaan aset-aset yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi dan pencucian uang yang sedang ditangani.

Siapa saja pihak tergugat dan instansi yang terlibat langsung dalam persidangan praperadilan ini?

Pihak-pihak yang akan menghadapi gugatan praperadilan ini adalah lembaga-lembaga penegak hukum yang melakukan tindakan penyelidikan, penyidikan, penahanan, serta penyitaan terhadap Febrie Adriansyah. Secara spesifik, instansi tersebut adalah Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Ketiganya bersinergi untuk mempertahankan keabsahan prosedur hukum yang telah mereka jalankan dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang ini.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PraperadilanKejaksaan AgungFebrie AdriansyahPencucian Uang

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap