Rencana pengajuan gugatan praperadilan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menarik perhatian publik secara luas. Langkah hukum ini diambil menyusul penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret namanya, dengan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar yang ditemukan di kediamannya di kawasan Sentul. Terhadap langkah perlawanan hukum ini,








