tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Ketentuan Komisi dan Syarat TikTok Shop Creator Affiliate Terbaru Perketat Verifikasi Akun

Ance ManoppoDiterbitkan 24 Agu 2026 - 14.37 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketentuan Komisi dan Syarat TikTok Shop Creator Affiliate Terbaru Perketat Verifikasi Akun
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Platform TikTok Shop memperjelas ketentuan operasional bagi mitra kreator dalam program afiliasi. Pembaruan ini mencakup standardisasi verifikasi identitas digital, pengawasan ketat bagi akun berskala kecil melalui program masa percobaan, hingga mekanisme perlindungan tarif komisi dari penjual.

Langkah penyesuaian ini diambil di tengah tingginya pengaruh ekosistem kreator terhadap keputusan belanja konsumen. Data menunjukkan sekitar 78 persen pengguna TikTok pernah melakukan pembelian barang setelah melihat ulasan kreator, sementara NearStream mencatat tautan afiliasi menghasilkan tingkat keterlibatan hingga 30,1 persen pada akun dengan pengikut di bawah 50.000.

Syarat Pendaftaran Akun dan Program Pilot Pemula

Untuk mendaftar sebagai kreator afiliasi, akun TikTok wajib aktif dan tercatat telah mengunggah konten setidaknya sekali dalam 28 hari terakhir. Berbeda dengan pendaftaran dari sisi penjual (seller) yang tidak memerlukan batas minimum pengikut, kreator harus melewati verifikasi dokumen identitas resmi seperti KTP, KITAS, atau paspor dengan batas ukuran berkas 10 MB.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

TikTok mewajibkan proses verifikasi wajah secara langsung (real-time selfie) dengan alokasi hingga 15 kali percobaan. Data rekening bank pencairan komisi juga harus sesuai dengan dokumen identitas resmi yang diunggah. Berdasarkan rujukan operasional sistem, proses peninjauan berkas ini berlangsung antara 1 hingga 3 hari kerja.

Bagi kreator yang telah lolos verifikasi namun memiliki pengikut di bawah 5.000 akun, TikTok Seller University menetapkan kewajiban mengikuti Program Pilot Kreator selama 30 hari pertama. Selama periode ini, akun dibatasi untuk mengunggah maksimal 3 video belanja (shoppable video) per hari guna memastikan kepatuhan konten dan mencegah praktik promosi berlebihan tanpa orisinalitas.

Struktur Komisi Penjualan dan Skema Masa Tenggang

Besaran komisi yang diperoleh kreator dari tautan produk berkisar antara 5 persen hingga 20 persen dari harga jual barang, bergantung pada kategori barang serta penetapan masing-masing penjual. Pada program kerja sama terbuka (Open Collaboration), tarif komisi umumnya berada di kisaran tetap 10 hingga 15 persen.

Baca Juga

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Agar hak mitra kreator terlindungi dari perubahan tarif mendadak, TikTok memberlakukan masa tenggang komisi selama 30 hari. Apabila penjual menurunkan persentase komisi, kreator tetap berhak menerima tarif komisi lama selama 30 hari sejak perubahan dibuat. Sebaliknya, jika penjual menaikkan komisi, tarif baru langsung berlaku bagi kreator secara otomatis.

Kreator dapat memantau perolehan bagi hasil dan riwayat penjualan melalui menu "Komisi" pada profil TikTok Shop. Saldo komisi dapat ditarik langsung ke rekening bank terdaftar dengan batas minimum pencairan sebesar Rp100.000.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Creator Economy

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap