tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Aplikasi

Ketentuan Limit Transaksi dan Tarif MDR QRIS Bank Indonesia untuk UMKM

Andi SompaDiterbitkan 25 Agu 2026 - 16.53 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketentuan Limit Transaksi dan Tarif MDR QRIS Bank Indonesia untuk UMKM
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Adopsi pembayaran digital berbasis kode QR kian menjadi standar utama bagi operasional pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia. Bank Indonesia menetapkan berbagai regulasi teknis, mulai dari batas nominal per transaksi hingga tarif Merchant Discount Rate (MDR), guna menjaga efisiensi transaksi non-tunai serta melindungi hak konsumen.

Berikut ringkasan tanya jawab seputar aturan limit transaksi, skema biaya MDR, dan ketentuan operasional QRIS bagi pelaku usaha.

Berapa limit nominal untuk satu kali transaksi QRIS?

QRIS dapat memproses pembayaran hingga Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) untuk satu kali transaksi. Besaran batas nominal ini dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan transaksi harian pelaku usaha skala mikro hingga menengah tanpa hambatan nominal kecil.

Berapa tarif MDR QRIS untuk Usaha Mikro (UMI)?

Berdasarkan ketetapan Bank Indonesia, tarif MDR QRIS khusus bagi kategori Usaha Mikro (UMI) adalah 0% untuk transaksi dengan nominal sampai dengan Rp500.000.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Sementara itu, untuk transaksi di luar kategori bebas tarif tersebut atau pada kategori merchant reguler, berlaku tarif MDR standar sebesar 0,7% per transaksi sesuai dengan ketentuan regulator.

Apakah biaya MDR boleh dibebankan kepada pembeli?

Sesuai aturan Bank Indonesia, biaya MDR QRIS tidak boleh dibebankan kepada pembeli atau konsumen akhir. Pelaku usaha dilarang menambahkan biaya admin tambahan kepada pelanggan saat melakukan pembayaran menggunakan QRIS.

Apa perbedaan metode QRIS Statis dan Dinamis?

Penggunaan kode QR dalam ekosistem QRIS terbagi menjadi dua jenis tampilan:

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
  • QRIS Statis: Kode QR bersifat tetap dan dicetak dalam bentuk stiker atau akrilik meja. Metode ini cocok untuk usaha mikro dan kecil karena dapat dipindai berulang kali oleh pelanggan dengan memasukkan nominal bayar secara mandiri.
  • QRIS Dinamis: Kode QR digenerasi secara langsung melalui mesin kasir atau printer EDC khusus untuk satu transaksi tertentu dengan nominal yang telah tercantum otomatis.

Selain itu, sistem transaksi QRIS mendukung dua mekanisme pemindaian, yaitu Merchant Presented Mode (MPM) di mana pembeli memindai kode milik penjual, dan Customer Presented Mode (CPM) di mana kasir memindai kode QR dari aplikasi pembayaran pelanggan.

Bagaimana ketentuan pendaftaran dan pencairan dana QRIS bagi pelaku usaha?

Pendaftaran QRIS melalui penyedia layanan pembayaran resmi tidak dikenakan biaya pendaftaran maupun aktivasi. Sebagai contoh, pendaftaran melalui GoPay Merchant memerlukan verifikasi awal kurang dari satu jam dan aktivasi dokumen penuh melalui PTEN dalam waktu 3 hingga 7 hari kerja. Dana hasil transaksi dapat dicairkan pada hari yang sama ke rekening bank mana pun tanpa pungutan biaya tambahan.

Layanan perbankan seperti SeaBank juga menyediakan aktivasi fitur QRIS secara gratis bagi pemilik rekening aktif sejak peluncurannya pada Januari 2023, didukung pusat bantuan 24 jam di nomor 1500 130 untuk kendala transaksi.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bank IndonesiaUMKMQRIS

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap