Bank Indonesia memperluas kebijakan tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen bagi pelaku usaha mikro (UMI) hingga batas transaksi Rp500.000, yang mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2026. Penyesuaian ini menghapus potongan MDR yang sebelumnya dikenakan sebesar 0,3 persen pada batas nominal tertentu untuk segmen mikro, sehingga dana pembayaran dari pelanggan masuk secara utuh ke rekening pemilik usaha.
Merchant Discount Rate merupakan biaya transaksi yang dipotong langsung oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat memproses transaksi pembayaran digital melalui barcode QRIS. Melalui perluasan ketentuan ini, pedagang kategori mikro menerima nilai pembayaran penuh tanpa potongan biaya operasional PJP selama nilai transaksi per transaksi berada di bawah ambang batas yang ditentukan.
Skema Batas Nominal dan Tarif MDR Usaha Mikro
Penyesuaian tarif MDR QRIS Bank Indonesia ini menetapkan pemisahan beban biaya berdasarkan skala usaha dan nilai nominal per transaksi:
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

- Kategori Usaha Mikro (UMI) hingga Rp500.000: Dikenakan MDR 0 persen. Saldo penjualan masuk utuh tanpa potongan biaya pemrosesan PJP.
- Kategori Usaha Mikro (UMI) di atas Rp500.000: Mengikuti skema tarif normal yang berlaku bagi penyedia sistem pembayaran sesuai ketentuan BI.
- Kategori Usaha Kecil, Menengah, dan Besar: Mendapatkan MDR 0 persen untuk nominal transaksi sampai dengan Rp100.000, turun dari tarif sebelumnya yang mencapai 0,7 persen.
Ekspansi kebijakan ini sejalan dengan arah Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030. Hingga Semester I 2026, transaksi QRIS telah mencatatkan 12,55 miliar transaksi dengan total volume Rp1,12 kuadriliun, tumbuh 93,92 persen secara tahunan (yoy). Jaringan merchant QRIS mencapai 44,86 juta per Juni 2026, dengan 96,68 persen di antaranya merupakan pelaku UMKM.
Langkah Memastikan Kategori Akun Merchant Sesuai Ketentuan
Agar usaha mikro memperoleh pembebasan tarif MDR 0 persen hingga Rp500.000 secara otomatis mulai 1 Oktober 2026, pelaku usaha perlu memastikan profil QRIS terdaftar pada klasifikasi yang tepat:
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

- Periksa Kategori Merchant pada Aplikasi PJP: Masuk ke aplikasi kasir atau dasbor PJP (bank atau dompet digital) yang menerbitkan QRIS toko. Pastikan status klasifikasi toko tercantum sebagai Merchant Usaha Mikro (UMI), bukan usaha reguler atau perorangan non-bisnis.
- Ajukan Pembaruan Data jika Status Belum Mikro: Jika usaha Anda memenuhi kriteria usaha mikro namun masih terdaftar pada kategori lain, ajukan pembaruan profil melalui layanan bantuan PJP terkait dengan melampirkan dokumen identitas dan bukti usaha.
- Cek Rincian Riwayat Transaksi Penjualan: Lakukan pemantauan pada mutasi penjualan harian. Pada transaksi bernilai sampai dengan Rp500.000, pastikan nominal dana yang dicairkan atau masuk ke saldo rekening sama persis dengan total tagihan yang dibayarkan konsumen.
Dukungan Kartu Kredit Indonesia pada Ekosistem QRIS
Bersamaan dengan pengumuman perluasan MDR 0 persen pada 17 Agustus 2026, Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia. Fasilitas penundaan pembayaran (deferred payment) berbasis domestik ini terintegrasi langsung dengan ekosistem QRIS melalui metode pindai (scan) maupun tap.
Sebanyak delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran telah resmi menjadi penerbit Kartu Kredit Indonesia. Integrasi ini memperluas opsi sumber dana bagi 65,77 juta pengguna QRIS nasional tanpa membebani merchant mikro dengan biaya tambahan selama transaksi tetap berada di bawah batas nominal bebas MDR.






