tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Aplikasi

Ketentuan Tarif Merchant Discount Rate MDR QRIS untuk Usaha Mikro Bank Indonesia dan Skema Penerapannya

Sri NugrohoDiterbitkan 25 Agu 2026 - 10.37 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketentuan Tarif Merchant Discount Rate MDR QRIS untuk Usaha Mikro Bank Indonesia dan Skema Penerapannya
Foto/Ilustrasi: Metrotvnews
A-A+

Bank Indonesia memperluas kebijakan tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen bagi pelaku usaha mikro (UMI) hingga batas transaksi Rp500.000, yang mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2026. Penyesuaian ini menghapus potongan MDR yang sebelumnya dikenakan sebesar 0,3 persen pada batas nominal tertentu untuk segmen mikro, sehingga dana pembayaran dari pelanggan masuk secara utuh ke rekening pemilik usaha.

Merchant Discount Rate merupakan biaya transaksi yang dipotong langsung oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat memproses transaksi pembayaran digital melalui barcode QRIS. Melalui perluasan ketentuan ini, pedagang kategori mikro menerima nilai pembayaran penuh tanpa potongan biaya operasional PJP selama nilai transaksi per transaksi berada di bawah ambang batas yang ditentukan.

Skema Batas Nominal dan Tarif MDR Usaha Mikro

Penyesuaian tarif MDR QRIS Bank Indonesia ini menetapkan pemisahan beban biaya berdasarkan skala usaha dan nilai nominal per transaksi:

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454
  1. Kategori Usaha Mikro (UMI) hingga Rp500.000: Dikenakan MDR 0 persen. Saldo penjualan masuk utuh tanpa potongan biaya pemrosesan PJP.
  2. Kategori Usaha Mikro (UMI) di atas Rp500.000: Mengikuti skema tarif normal yang berlaku bagi penyedia sistem pembayaran sesuai ketentuan BI.
  3. Kategori Usaha Kecil, Menengah, dan Besar: Mendapatkan MDR 0 persen untuk nominal transaksi sampai dengan Rp100.000, turun dari tarif sebelumnya yang mencapai 0,7 persen.

Ekspansi kebijakan ini sejalan dengan arah Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030. Hingga Semester I 2026, transaksi QRIS telah mencatatkan 12,55 miliar transaksi dengan total volume Rp1,12 kuadriliun, tumbuh 93,92 persen secara tahunan (yoy). Jaringan merchant QRIS mencapai 44,86 juta per Juni 2026, dengan 96,68 persen di antaranya merupakan pelaku UMKM.

Langkah Memastikan Kategori Akun Merchant Sesuai Ketentuan

Agar usaha mikro memperoleh pembebasan tarif MDR 0 persen hingga Rp500.000 secara otomatis mulai 1 Oktober 2026, pelaku usaha perlu memastikan profil QRIS terdaftar pada klasifikasi yang tepat:

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
  1. Periksa Kategori Merchant pada Aplikasi PJP: Masuk ke aplikasi kasir atau dasbor PJP (bank atau dompet digital) yang menerbitkan QRIS toko. Pastikan status klasifikasi toko tercantum sebagai Merchant Usaha Mikro (UMI), bukan usaha reguler atau perorangan non-bisnis.
  2. Ajukan Pembaruan Data jika Status Belum Mikro: Jika usaha Anda memenuhi kriteria usaha mikro namun masih terdaftar pada kategori lain, ajukan pembaruan profil melalui layanan bantuan PJP terkait dengan melampirkan dokumen identitas dan bukti usaha.
  3. Cek Rincian Riwayat Transaksi Penjualan: Lakukan pemantauan pada mutasi penjualan harian. Pada transaksi bernilai sampai dengan Rp500.000, pastikan nominal dana yang dicairkan atau masuk ke saldo rekening sama persis dengan total tagihan yang dibayarkan konsumen.

Dukungan Kartu Kredit Indonesia pada Ekosistem QRIS

Bersamaan dengan pengumuman perluasan MDR 0 persen pada 17 Agustus 2026, Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia. Fasilitas penundaan pembayaran (deferred payment) berbasis domestik ini terintegrasi langsung dengan ekosistem QRIS melalui metode pindai (scan) maupun tap.

Sebanyak delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran telah resmi menjadi penerbit Kartu Kredit Indonesia. Integrasi ini memperluas opsi sumber dana bagi 65,77 juta pengguna QRIS nasional tanpa membebani merchant mikro dengan biaya tambahan selama transaksi tetap berada di bawah batas nominal bebas MDR.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bank IndonesiaQRISUsaha Mikro

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap