Penyidik Polres Bone memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone, Sulawesi Selatan, Andi Tenri Walinonong, terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang staf Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bernama Yuli Nofita Sari (29).
Pemeriksaan terhadap pimpinan legislatif daerah tersebut berlangsung selama kurang lebih dua jam. Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ananda Gunawan mengonfirmasi bahwa penyidik mengajukan puluhan materi pertanyaan selama proses klarifikasi berlangsung.
"Kurang lebih ada 20 pertanyaan yang kami tanyakan kepada Ibu Ketua," kata Ananda mengenai jalannya proses pemeriksaan yang berfokus pada dugaan aksi pelemparan terhadap pelapor.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Jadwal Pemeriksaan Diajukan Lebih Awal
Kehadiran Andi Tenri di Mapolres Bone berlangsung di luar jadwal reguler setelah ia berinisiatif mendatangi kantor polisi pada Senin malam selepas waktu Magrib. Kedatangan lebih awal ini diajukan karena yang bersangkutan memiliki agenda kedinasan lain di Kota Makassar pada hari Selasa.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama dua jam penuh di ruang penyidik, Andi Tenri langsung meninggalkan Polres Bone dan melanjutkan perjalanannya menuju Makassar.
Duduk Perkara Laporan Dugaan Penganiayaan
Kasus ini bermula saat Yuli melaporkan dugaan tindak kekerasan fisik dan perlakuan merendahkan yang terjadi di area publik. Berdasarkan laporan, peristiwa tersebut berlangsung di kantin DPRD Bone pada Rabu (22/7).
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Andi Tenri dilaporkan atas tuduhan melumuri kue dan menyiramkan air ke bagian wajah stafnya di depan umum, selain indikasi pelemparan yang kini didalami oleh kepolisian.
Untuk memperkuat pembuktian perkara, pelapor telah menyodorkan 11 nama saksi ke penyidik Polres Bone. Daftar saksi tersebut mencakup sejumlah pejabat hingga staf yang berada di lokasi dan melihat langsung insiden di kantin tersebut. Penyidik kepolisian terus mengagendakan pengambilan keterangan saksi-saksi tersebut guna memastikan konstruksi peristiwa hukum secara menyeluruh.






