Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat, Husni Mustofa, resmi diberhentikan sementara dari jabatannya. Keputusan pemberhentian tersebut diambil menyusul adanya dugaan penggelapan mobil dinas yang dipinjamkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat kepada pihak KPU Langkat.
Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Agus Arifin, mengonfirmasi kabar penonaktifan Husni Mustofa tersebut pada Senin (31/8/2026). Agus menjelaskan bahwa Pemkab Langkat sebelumnya memberikan pinjaman fasilitas mobil operasional kepada KPU Langkat, yang kemudian dipergunakan oleh Husni dalam menjalankan tugasnya.
Mobil Dinas Tidak Berada di Kantor Selama Berbulan-bulan
Berdasarkan keterangan Agus Arifin, kendaraan operasional pinjaman Pemkab Langkat yang berada di bawah penguasaan Husni tercatat sudah tidak pernah dibawa ke kantor sejak Agustus 2025. Selama hampir delapan bulan, kendaraan dinas tersebut tidak dapat ditunjukkan keberadaannya di lingkungan kantor KPU Langkat.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

"Dugaan menggelapkan mobil dari Pemkab yang dipinjamkan ke KPU Langkat, dipakai sama dia, hampir 8 bulan nggak bisa ditunjukkan (mobil) di kantor," ungkap Agus Arifin saat menjelaskan duduk perkara kasus tersebut.
Penunjukan Plt Ketua dan Pelaporan ke DKPP
Langkah pemberhentian sementara Husni Mustofa tertuang secara resmi dalam surat keputusan KPU RI Nomor 231 Tahun 2026 tertanggal 6 Juli. Keputusan dari KPU RI ini ditindaklanjuti dengan pelaksanaan rapat pleno setelah jajaran KPU Sumut merampungkan proses pemeriksaan internal terhadap jajaran KPU Langkat.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Dari hasil rapat pleno pascapemeriksaan tersebut, posisi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Langkat kini resmi diamanahkan kepada Imran Lubis untuk memastikan kelancaran operasional lembaga penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten.
Perkembangan kasus dugaan penggelapan aset mobil dinas ini telah diketahui langsung oleh pihak pimpinan di tingkat pusat. Saat ini, KPU RI bersama KPU Sumut sedang menyusun berkas aduan resmi untuk melaporkan kasus Husni Mustofa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).






