tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

KLH Awasi 19 Perusahaan Terkait Karhutla, Area Terbakar 11.046 Ha

Wulan WijayaDiterbitkan 2 Sep 2026 - 10.01 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KLH Awasi 19 Perusahaan Terkait Karhutla, Area Terbakar 11.046 Ha
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengambil langkah penegakan hukum terhadap 19 perusahaan yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Berdasarkan data pengawasan periode Januari hingga Agustus 2026, total luasan area yang terbakar pada konsesi belasan korporasi tersebut mencapai sekitar 11.046,69 hektare.

Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH, Irjen Pol Rizal Irawan, menyatakan bahwa 19 perusahaan tersebut telah dimintai pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran yang terjadi. Sebagai tindakan awal di lapangan, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) telah melakukan langkah pengawasan langsung, mulai dari pemasangan plang pengawasan hingga penyegelan lokasi kebakaran.

Sebaran Wilayah dan Luas Area Terbakar

Sebanyak 19 badan usaha yang menjadi objek pengawasan KLH/BPLH tersebar di tujuh provinsi di Pulau Sumatra dan Kalimantan. Dari pantauan data lapangan, area terbakar paling luas berada di wilayah Kalimantan Selatan.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Berikut rincian sebaran pengawasan perusahaan dan luasan lahan terbakar per wilayah:

  • Kalimantan Selatan: 3 perusahaan dengan total area terbakar mencapai 6.595,15 hektare.
  • Kalimantan Barat: 7 perusahaan dengan luasan terbakar mencapai 2.260,08 hektare.
  • Sumatera Selatan: 4 perusahaan dengan area terbakar seluas 772,72 hektare.
  • Lampung: 1 perusahaan dengan luas kebakaran 202,73 hektare.
  • Kalimantan Tengah: 2 perusahaan dengan akumulasi area terbakar 99,40 hektare, di mana salah satu perusahaan mencatatkan kebakaran sekitar 5 hektare.
  • Riau: 1 perusahaan dengan area terbakar sekitar 7,10 hektare.

Tiga Jalur Penegakan Hukum dan Sisa Perkara

Rizal memaparkan bahwa proses penegakan hukum terhadap korporasi yang terindikasi melanggar aturan karhutla dijalankan melalui tiga skema, yaitu pemberian sanksi administratif, penyelesaian sengketa lingkungan hidup atau gugatan perdata, serta penuntutan pidana. Untuk ranah pidana, penanganannya dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), baik di level Polres, Polda, maupun Mabes Polri.

Baca Juga

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Di samping pengawasan aktif terhadap 19 perusahaan tersebut, pemerintah masih menghadapi penuntasan kasus karhutla dari tahun-tahun sebelumnya. Rizal mencatat masih ada 32 perkara karhutla dari periode 2023 hingga 2025 yang belum selesai, dengan potensi nilai kerugian lingkungan hidup ditaksir mencapai Rp5,30 triliun.

Hingga kini, pihak KLH/BPLH belum mempublikasikan rincian nama dari 19 entitas perusahaan yang tengah diawasi dan disegel tersebut.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Penegakan Hukumkarhutla

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap