Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengambil langkah penegakan hukum terhadap 19 perusahaan yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Berdasarkan data pengawasan periode Januari hingga Agustus 2026, total luasan area yang terbakar pada konsesi belasan korporasi tersebut mencapai sekitar 11.046,69 hektare.
Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH, Irjen Pol Rizal Irawan, menyatakan bahwa 19 perusahaan tersebut telah dimintai pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran yang terjadi. Sebagai tindakan awal di lapangan, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) telah melakukan langkah pengawasan langsung, mulai dari pemasangan plang pengawasan hingga penyegelan lokasi kebakaran.
Sebaran Wilayah dan Luas Area Terbakar
Sebanyak 19 badan usaha yang menjadi objek pengawasan KLH/BPLH tersebar di tujuh provinsi di Pulau Sumatra dan Kalimantan. Dari pantauan data lapangan, area terbakar paling luas berada di wilayah Kalimantan Selatan.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Berikut rincian sebaran pengawasan perusahaan dan luasan lahan terbakar per wilayah:
- Kalimantan Selatan: 3 perusahaan dengan total area terbakar mencapai 6.595,15 hektare.
- Kalimantan Barat: 7 perusahaan dengan luasan terbakar mencapai 2.260,08 hektare.
- Sumatera Selatan: 4 perusahaan dengan area terbakar seluas 772,72 hektare.
- Lampung: 1 perusahaan dengan luas kebakaran 202,73 hektare.
- Kalimantan Tengah: 2 perusahaan dengan akumulasi area terbakar 99,40 hektare, di mana salah satu perusahaan mencatatkan kebakaran sekitar 5 hektare.
- Riau: 1 perusahaan dengan area terbakar sekitar 7,10 hektare.
Tiga Jalur Penegakan Hukum dan Sisa Perkara
Rizal memaparkan bahwa proses penegakan hukum terhadap korporasi yang terindikasi melanggar aturan karhutla dijalankan melalui tiga skema, yaitu pemberian sanksi administratif, penyelesaian sengketa lingkungan hidup atau gugatan perdata, serta penuntutan pidana. Untuk ranah pidana, penanganannya dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), baik di level Polres, Polda, maupun Mabes Polri.
Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Di samping pengawasan aktif terhadap 19 perusahaan tersebut, pemerintah masih menghadapi penuntasan kasus karhutla dari tahun-tahun sebelumnya. Rizal mencatat masih ada 32 perkara karhutla dari periode 2023 hingga 2025 yang belum selesai, dengan potensi nilai kerugian lingkungan hidup ditaksir mencapai Rp5,30 triliun.
Hingga kini, pihak KLH/BPLH belum mempublikasikan rincian nama dari 19 entitas perusahaan yang tengah diawasi dan disegel tersebut.






