tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

KLH Segel 50 Badan Usaha terkait Karhutla 27 Ribu Hektare di 8 Provinsi

Retno PurwantoDiterbitkan 13 Sep 2026 - 15.09 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KLH Segel 50 Badan Usaha terkait Karhutla 27 Ribu Hektare di 8 Provinsi
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel 50 badan usaha yang menjadi penyebab terbakarnya 27.333,79 hektare lahan di delapan provinsi. Tindakan penertiban ini diarahkan untuk menghentikan aktivitas pembakaran lahan ilegal yang memicu kabut asap dan kerusakan lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menegaskan bahwa langkah penyegelan merupakan bentuk implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla.

Sebaran Penyegelan di Kalimantan dan Sumatera

Wilayah Kalimantan mencatat luasan area terbakar terbesar dalam penindakan ini. Di pulau tersebut, KLH menyegel sebanyak 36 badan usaha dengan total luasan lahan terbakar mencapai 23.634,72 hektare. Rincian penindakan di Kalimantan meliputi:

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
  • Kalimantan Barat: 18 badan usaha dengan total lahan terbakar seluas 12.920,88 hektare.
  • Kalimantan Selatan: 6 badan usaha dengan total lahan terbakar seluas 6.476,94 hektare.
  • Kalimantan Tengah: 6 badan usaha dengan total lahan terbakar seluas 2.684,02 hektare.
  • Kalimantan Timur: 4 badan usaha dengan total lahan terbakar seluas 1.244,81 hektare.
  • Kalimantan Utara: 2 badan usaha dengan total lahan terbakar seluas 308,07 hektare.

Sementara itu, penindakan di wilayah Sumatera mencakup penyegelan terhadap 14 badan usaha dengan akumulasi luas area terbakar mencapai 3.699,07 hektare. Penindakan di regional Sumatera tersebar di tiga provinsi:

  • Sumatera Selatan: 11 badan usaha seluas 2.928,28 hektare.
  • Lampung: 2 badan usaha seluas 758,88 hektare.
  • Riau: 1 badan usaha seluas 11,91 hektare.

Sanksi Hukum dan Penetapan Tersangka oleh Polri

Langkah penyegelan dan sanksi administratif dari KLH bukanlah satu-satunya konsekuensi bagi badan usaha terkait. Para pelanggar juga menghadapi proses sanksi pidana serta potensi gugatan perdata untuk membayar ganti rugi pemulihan lingkungan.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Sejalan dengan penegakan administratif, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah memproses tindak pidana terkait karhutla dan menetapkan 138 orang sebagai tersangka. Berdasarkan data kepolisian, sebanyak 119 orang diduga melakukan pembakaran lahan secara sengaja, sementara 19 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena faktor kelalaian.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PolriKementerian Lingkungan Hidupkarhutla

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap