Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel 50 badan usaha yang menjadi penyebab terbakarnya 27.333,79 hektare lahan di delapan provinsi. Tindakan penertiban ini diarahkan untuk menghentikan aktivitas pembakaran lahan ilegal yang memicu kabut asap dan kerusakan lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menegaskan bahwa langkah penyegelan merupakan bentuk implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla.
Sebaran Penyegelan di Kalimantan dan Sumatera
Wilayah Kalimantan mencatat luasan area terbakar terbesar dalam penindakan ini. Di pulau tersebut, KLH menyegel sebanyak 36 badan usaha dengan total luasan lahan terbakar mencapai 23.634,72 hektare. Rincian penindakan di Kalimantan meliputi:
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

- Kalimantan Barat: 18 badan usaha dengan total lahan terbakar seluas 12.920,88 hektare.
- Kalimantan Selatan: 6 badan usaha dengan total lahan terbakar seluas 6.476,94 hektare.
- Kalimantan Tengah: 6 badan usaha dengan total lahan terbakar seluas 2.684,02 hektare.
- Kalimantan Timur: 4 badan usaha dengan total lahan terbakar seluas 1.244,81 hektare.
- Kalimantan Utara: 2 badan usaha dengan total lahan terbakar seluas 308,07 hektare.
Sementara itu, penindakan di wilayah Sumatera mencakup penyegelan terhadap 14 badan usaha dengan akumulasi luas area terbakar mencapai 3.699,07 hektare. Penindakan di regional Sumatera tersebar di tiga provinsi:
- Sumatera Selatan: 11 badan usaha seluas 2.928,28 hektare.
- Lampung: 2 badan usaha seluas 758,88 hektare.
- Riau: 1 badan usaha seluas 11,91 hektare.
Sanksi Hukum dan Penetapan Tersangka oleh Polri
Langkah penyegelan dan sanksi administratif dari KLH bukanlah satu-satunya konsekuensi bagi badan usaha terkait. Para pelanggar juga menghadapi proses sanksi pidana serta potensi gugatan perdata untuk membayar ganti rugi pemulihan lingkungan.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Sejalan dengan penegakan administratif, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah memproses tindak pidana terkait karhutla dan menetapkan 138 orang sebagai tersangka. Berdasarkan data kepolisian, sebanyak 119 orang diduga melakukan pembakaran lahan secara sengaja, sementara 19 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena faktor kelalaian.






