tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Koalisi Sipil Desak MA hingga KY Sikapi Vonis Banding Andrie Yunus

Retno PurwantoDiterbitkan 6 Sep 2026 - 01.56 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Koalisi Sipil Desak MA hingga KY Sikapi Vonis Banding Andrie Yunus
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam kasus penyerangan air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Koalisi secara resmi mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk segera turun tangan memeriksa putusan tersebut.

Langkah desakan ini mencuat setelah majelis hakim banding membatalkan sanksi pemecatan dari dinas militer dan memangkas masa hukuman penjara bagi terdakwa utama. Para pelaku dalam perkara ini tercatat sebagai anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Berdasarkan amar putusan banding perkara nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, hukuman pidana penjara untuk Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko diringankan menjadi 2 tahun dan 6 bulan penjara. Sementara itu, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Selain meringankan durasi kurungan, majelis hakim tingkat banding turut menghapus sanksi tambahan berupa pemecatan militer terhadap kedua terdakwa.

Baca Juga

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Untuk dua terdakwa lainnya, majelis hakim memutus Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dengan hukuman 2 tahun penjara, serta Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka dengan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Putusan banding tersebut menganulir vonis tingkat pertama yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta melalui putusan Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 pada 10 Juni 2026. Pada peradilan tingkat pertama, Sersan Dua Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis 2 tahun 6 bulan penjara, di mana keduanya saat itu turut dijatuhi sanksi pemecatan dari dinas militer.

Atas perubahan putusan tersebut, koalisi masyarakat sipil mendesak MA dan KY melakukan pemeriksaan menyeluruh, terbuka, dan akuntabel terhadap mutu pertimbangan hakim, khususnya terkait dasar pembatalan sanksi pemecatan dan pemangkasan masa pidana.

Baca Juga

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Selain menyasar badan pengawas peradilan, koalisi sipil juga meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Koalisi menegaskan yurisdiksi peradilan militer seharusnya dibatasi murni untuk tindak pidana militer, sedangkan tindak pidana umum yang melibatkan anggota militer terhadap warga sipil wajib diadili di peradilan umum. Koalisi turut mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kepastian hukum terkait pengujian undang-undang peradilan militer tersebut.

Merespons dinamika ini, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Muhammad Nas menegaskan bahwa institusi TNI tidak melakukan intervensi terhadap putusan pengadilan militer tinggi dan sepenuhnya menghormati independensi serta wewenang hakim dalam memutus perkara.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap