Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam kasus penyerangan air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Koalisi secara resmi mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk segera turun tangan memeriksa putusan tersebut.
Langkah desakan ini mencuat setelah majelis hakim banding membatalkan sanksi pemecatan dari dinas militer dan memangkas masa hukuman penjara bagi terdakwa utama. Para pelaku dalam perkara ini tercatat sebagai anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Berdasarkan amar putusan banding perkara nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, hukuman pidana penjara untuk Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko diringankan menjadi 2 tahun dan 6 bulan penjara. Sementara itu, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Selain meringankan durasi kurungan, majelis hakim tingkat banding turut menghapus sanksi tambahan berupa pemecatan militer terhadap kedua terdakwa.
Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Untuk dua terdakwa lainnya, majelis hakim memutus Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dengan hukuman 2 tahun penjara, serta Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka dengan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Putusan banding tersebut menganulir vonis tingkat pertama yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta melalui putusan Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 pada 10 Juni 2026. Pada peradilan tingkat pertama, Sersan Dua Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis 2 tahun 6 bulan penjara, di mana keduanya saat itu turut dijatuhi sanksi pemecatan dari dinas militer.
Atas perubahan putusan tersebut, koalisi masyarakat sipil mendesak MA dan KY melakukan pemeriksaan menyeluruh, terbuka, dan akuntabel terhadap mutu pertimbangan hakim, khususnya terkait dasar pembatalan sanksi pemecatan dan pemangkasan masa pidana.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Selain menyasar badan pengawas peradilan, koalisi sipil juga meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Koalisi menegaskan yurisdiksi peradilan militer seharusnya dibatasi murni untuk tindak pidana militer, sedangkan tindak pidana umum yang melibatkan anggota militer terhadap warga sipil wajib diadili di peradilan umum. Koalisi turut mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kepastian hukum terkait pengujian undang-undang peradilan militer tersebut.
Merespons dinamika ini, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Muhammad Nas menegaskan bahwa institusi TNI tidak melakukan intervensi terhadap putusan pengadilan militer tinggi dan sepenuhnya menghormati independensi serta wewenang hakim dalam memutus perkara.






