tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Koalisi Sipil soal Vonis Banding Kasus Andrie Yunus, Pesan Berbahaya

Retno PurwantoDiterbitkan 7 Sep 2026 - 01.43 · 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Koalisi Sipil soal Vonis Banding Kasus Andrie Yunus, Pesan Berbahaya
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

JAKARTA — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam putusan banding Pengadilan Tinggi Militer terkait perkara penyerangan dan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal KontraS, Andrie Yunus. Koalisi menilai pelunakan vonis dan penghapusan sanksi pemecatan bagi anggota militer yang terbukti bersalah mencerminkan kegagalan peradilan sekaligus mengirimkan pesan berbahaya bagi perlindungan warga sipil dan pembela hak asasi manusia.

Putusan banding dengan nomor perkara 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 tersebut mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tertanggal 10 Juni 2026. Dalam putusan di tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara sekaligus pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap terdakwa utama. Namun, putusan banding meringankan durasi kurungan serta membatalkan sanksi pemecatan tersebut.

Berdasarkan amar putusan banding, Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, berkurang dari vonis tingkat pertama yang sebelumnya 3 tahun penjara disertai pemecatan. Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dihukum 2 tahun penjara, lebih ringan dari putusan awal 2 tahun 6 bulan penjara beserta pemecatan.

Baca Juga

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Sementara itu, dua terdakwa lainnya memperoleh vonis masing-masing 2 tahun penjara untuk Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan 1 tahun 6 bulan penjara untuk Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

Merespons keringanan tersebut, koalisi mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) segera turun tangan memeriksa proses persidangan dan mutu pertimbangan hukum majelis hakim banding. Koalisi juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempercepat revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, guna memastikan yurisdiksi peradilan militer dibatasi hanya untuk tindak pidana militer dan tidak mengadili perkara pidana yang menimpa warga sipil.

Baca Juga

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Menanggapi polemik vonis banding ini, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Muhammad Nas menegaskan bahwa Mabes TNI tidak melakukan intervensi terhadap putusan pengadilan. Mabes TNI menghormati independensi hakim dalam memutus perkara, sembari mengingatkan bahwa secara kelembagaan Pengadilan Tinggi Militer berada di bawah yurisdiksi Mahkamah Agung.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator · 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan · 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning · 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis · 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik · 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap