JAKARTA — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam putusan banding Pengadilan Tinggi Militer terkait perkara penyerangan dan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal KontraS, Andrie Yunus. Koalisi menilai pelunakan vonis dan penghapusan sanksi pemecatan bagi anggota militer yang terbukti bersalah mencerminkan kegagalan peradilan sekaligus mengirimkan pesan berbahaya bagi perlindungan warga sipil dan pembela hak asasi manusia.
Putusan banding dengan nomor perkara 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 tersebut mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tertanggal 10 Juni 2026. Dalam putusan di tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara sekaligus pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap terdakwa utama. Namun, putusan banding meringankan durasi kurungan serta membatalkan sanksi pemecatan tersebut.
Berdasarkan amar putusan banding, Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, berkurang dari vonis tingkat pertama yang sebelumnya 3 tahun penjara disertai pemecatan. Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dihukum 2 tahun penjara, lebih ringan dari putusan awal 2 tahun 6 bulan penjara beserta pemecatan.
Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Sementara itu, dua terdakwa lainnya memperoleh vonis masing-masing 2 tahun penjara untuk Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan 1 tahun 6 bulan penjara untuk Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Merespons keringanan tersebut, koalisi mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) segera turun tangan memeriksa proses persidangan dan mutu pertimbangan hukum majelis hakim banding. Koalisi juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempercepat revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, guna memastikan yurisdiksi peradilan militer dibatasi hanya untuk tindak pidana militer dan tidak mengadili perkara pidana yang menimpa warga sipil.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Menanggapi polemik vonis banding ini, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Muhammad Nas menegaskan bahwa Mabes TNI tidak melakukan intervensi terhadap putusan pengadilan. Mabes TNI menghormati independensi hakim dalam memutus perkara, sembari mengingatkan bahwa secara kelembagaan Pengadilan Tinggi Militer berada di bawah yurisdiksi Mahkamah Agung.






