Pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang mengklaim bertanggung jawab atas keamanan masyarakat di seluruh Indonesia menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan secara khusus menyoroti klaim tersebut karena dinilai dapat menimbulkan kerancuan tugas. Kritik ini muncul setelah adanya pernyataan dari Panglima TNI bahwa militer akan terus melakukan patroli di berbagai wilayah guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya demonstrasi di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyatakan bahwa Panglima TNI telah keliru dalam menyebut bahwa TNI akan terus berpatroli untuk mengantisipasi demonstrasi. Menurut koalisi, klaim sepihak sebagai penanggung jawab keamanan masyarakat justru menunjukkan bahwa batas antara fungsi pertahanan negara dan keamanan dalam negeri kini semakin dikaburkan. Lebih jauh lagi, pernyataan tersebut dinilai berisiko membenarkan dan menormalisasi kehadiran kekuatan militer sebagai sesuatu yang biasa dalam kehidupan sipil sehari-hari. Padahal, konstitusi Indonesia melalui Pasal 30 UUD 1945 telah menempatkan TNI secara jelas sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara. Sementara itu, tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan dan pelayanan kepada warga, serta menegakkan hukum sepenuhnya merupakan kewajiban yang diberikan kepada Polri. Pemisahan peran antara TNI dan Polri ini merupakan salah satu pencapaian penting dari era Reformasi yang bertujuan untuk mengakhiri dwifungsi ABRI serta menghapus dominasi militer dalam urusan sipil.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Terkait dengan pelibatan militer, undang-undang memang memungkinkan TNI untuk memberikan bantuan kepada Polri dalam kerangka operasi militer selain perang. Namun, Dimas Bagus Arya mengingatkan bahwa sebagai pihak yang diperbantukan, TNI tidak diberikan kewenangan mandiri untuk menetapkan sendiri bentuk ancaman, menentukan wilayah operasi, ataupun menjalankan patroli keamanan secara rutin. Setiap bentuk perbantuan militer kepada aparat kepolisian harus didasarkan pada kebutuhan yang nyata di lapangan serta adanya permintaan yang sah dari institusi Polri.
Demi menjaga akuntabilitas, seluruh aspek dari perbantuan militer tersebut harus dapat diperiksa secara terbuka oleh publik. Aspek-aspek ini mencakup ruang lingkup bantuan, tujuan operasi, jangka waktu pelaksanaan, kendali operasi, hingga mekanisme pertanggungjawabannya. Koalisi juga mengingatkan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) hanyalah aturan internal lembaga. Dengan demikian, SOP tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menciptakan kewenangan baru yang tidak diberikan oleh konstitusi maupun undang-undang.
Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Koalisi menegaskan bahwa warga negara yang menyampaikan aspirasinya bukanlah potensi ancaman yang harus dihadapi dengan patroli militer, melainkan pemegang kedaulatan yang sedang menggunakan hak-hak konstitusional mereka. Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan鈥攜ang beranggotakan Imparsial, KontraS, YLBHI, Indonesia RISK Centre, Amnesty International Indonesia, HRWG, WALHI, Centra Initiative, Raksha Initiatives, ICW, dan SETARA Institute鈥攎endesak Panglima TNI untuk segera menarik kembali dan mengoreksi pernyataannya tersebut. Selain itu, mereka meminta pihak Polri untuk memberikan klarifikasi terbuka mengenai apakah pernah meminta bantuan TNI dan apa saja lingkup dari permintaan tersebut. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa prajurit TNI tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang menjadi ranah sipil, seperti pemeriksaan, penangkapan, penyitaan, interogasi, maupun pengawasan terhadap para aktivis.






