tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Komisi III DPR Apresiasi Dittipid PPA-PPO Bareskrim Bongkar Tiga Kasus Besar Kejahatan Rentan dan TPPO

Retno PurwantoDiterbitkan 23 Agu 2026 - 08.37 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Komisi III DPR Apresiasi Dittipid PPA-PPO Bareskrim Bongkar Tiga Kasus Besar Kejahatan Rentan dan TPPO
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Apresiasi resmi disampaikan oleh pimpinan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terhadap kinerja penegakan hukum di jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman secara terbuka memberikan penghargaan dan apresiasi tinggi atas kerja cepat serta langkah tegas yang ditunjukkan oleh Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri. Apresiasi ini mengemuka setelah direktorat tersebut berhasil mengungkap dan membongkar tiga kasus besar yang melibatkan kejahatan terhadap kelompok rentan serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Langkah penegakan hukum yang dijalankan oleh jajaran Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri di bawah kepemimpinan Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah dinilai sebagai wujud keberanian dan komitmen nyata institusi kepolisian. Habiburokhman menyatakan bahwa keberhasilan penanganan tiga perkara besar ini merupakan bukti konkret dari penerapan prinsip tanpa toleransi (zero tolerance) oleh Polri terhadap segala bentuk kekerasan seksual, eksploitasi, serta tindak pidana perdagangan manusia di Indonesia. Keberhasilan ini menyoroti keseriusan penegak hukum dalam menangani persoalan kejahatan yang selama ini sangat merugikan masyarakat dan korban dari kelompok rentan.

Apresiasi Komisi III DPR atas Kinerja Cepat dan Tegas Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri

Komisi III DPR RI yang membidangi urusan hukum, hak asasi manusia, dan keamanan memberikan perhatian penuh terhadap berbagai langkah progresif yang diambil oleh kepolisian dalam melindungi masyarakat. Menurut Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, langkah Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri yang berani membongkar tiga kasus besar kejahatan rentan dan TPPO merupakan pencapaian penting dalam agenda penegakan hukum nasional. Keberanian ini mencerminkan profesionalisme tinggi dari satuan kerja yang secara khusus didedikasikan untuk menangani tindak pidana terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan.

Kerja cepat dan ketegasan yang diperlihatkan oleh Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri di bawah kepemimpinan Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah dinilai memberikan rasa keadilan yang nyata bagi masyarakat, khususnya bagi para korban yang berada dalam posisi tidak berdaya. Komisi III DPR memandang bahwa keberhasilan pengungkapan kasus-kasus tersebut tidak hanya berdampak pada penyelesaian hukum atas perkara yang sedang ditangani, tetapi juga memberikan pesan kuat kepada publik bahwa aparat penegak hukum hadir secara aktif dan tidak ragu mengambil tindakan terhadap pelaku kejahatan luar biasa ini.

Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu Melalui Penerapan UU TPKS pada Mantan Pelatih Panjat Tebing

Salah satu tindakan konkret yang mendapat dukungan dan apresiasi luas dari Komisi III DPR adalah penindakan hukum terhadap seorang mantan kepala pelatih panjat tebing. Penanganan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak memandang status sosial, jabatan struktural, relasi kuasa, maupun prestasi olahraga yang pernah diraih oleh pelaku. Tindakan tegas yang diambil oleh Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri menegaskan bahwa supremasi hukum harus berdiri di atas segala bentuk pengaruh kekuasaan.

Habiburokhman secara khusus menyoroti penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam penanganan perkara mantan kepala pelatih panjat tebing tersebut. Penerapan instrumen UU TPKS secara tepat dinilai sebagai wujud perlindungan hukum yang sangat progresif bagi korban kekerasan seksual. Dalam banyak kasus yang melibatkan figur berpengaruh atau berada dalam posisi hierarki tertentu, relasi kuasa kerap menjadi hambatan utama dalam penegakan hukum. Dengan menggunakan UU TPKS, penyidik menunjukkan keberpihakan yang kuat terhadap korban dan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil tanpa adanya kompromi.

Langkah penegakan hukum berbasis UU TPKS ini sekaligus menjadi preseden penting bagi lingkungan olahraga maupun institusi lainnya. Penindakan ini memberikan ketegasan bahwa capaian prestasi dan kedudukan kepelatihan tidak dapat dijadikan alasan pembenar atau pelindung dari pertanggungjawaban pidana atas perbuatan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap individu lain.

Perburuan Tersangka Lintas Batas dan Penerbitan Red Notice Interpol terhadap Syekh Ahmad Al Misry

Komitmen Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri dalam menegakkan keadilan juga terlihat jelas melalui upaya perburuan pelaku kejahatan lintas batas negara. Bareskrim Polri mengambil langkah proaktif dengan mengajukan dan menerbitkan red notice melalui jaringan Interpol terhadap tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri, yaitu Syekh Ahmad Al Misry (SAM). Tersangka diketahui melarikan diri dan bersembunyi di luar negeri guna menghindari proses hukum di Indonesia.

Penerbitan red notice Interpol ini menunjukkan bahwa batas-batas wilayah teritorial antarnegara tidak menyurutkan langkah kepolisian dalam mengejar tersangka kejahatan seksual terhadap anak dan santri. Habiburokhman mengapresiasi tindakan berani dan proaktif yang diambil oleh penyidik dalam memburu tersangka SAM, mengingat perlindungan terhadap santri dan anak-anak di lingkungan pendidikan keagamaan merupakan prioritas mutlak yang tidak boleh diabaikan.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Langkah pengejaran transnasional ini menegaskan pesan bahwa siapa pun yang melakukan tindak pidana pelecehan seksual tidak akan dapat bersembunyi dengan aman di luar negeri. Kolaborasi antara kepolisian nasional dan instrumen kepolisian internasional seperti Interpol menjadi sarana vital untuk memastikan setiap pelaku kejahatan terhadap kelompok rentan dapat dipulangkan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Pembongkaran Jaringan TPPO Terorganisir Bermodus Pengantin Pesanan ke Tiongkok

Perkara besar ketiga yang berhasil diungkap oleh Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri adalah pembongkaran jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terorganisir. Sindikat kejahatan transnasional ini beroperasi dengan menggunakan modus operandi 'pengantin pesanan' (mail-order bride) dengan negara tujuan Tiongkok. Pengungkapan jaringan ini membuktikan kapasitas penyelidikan Dittipid PPA-PPO dalam membongkar kejahatan terorganisir yang beroperasi secara sistematis dan rapi.

Praktik TPPO dengan modus pengantin pesanan ke Tiongkok merupakan bentuk kejahatan eksploitasi manusia yang menyasar kelompok rentan dengan memanfaatkan kerentanan sosial dan ekonomi para korban. Penindakan terhadap jaringan ini menjadi langkah penting untuk menghentikan rantai perdagangan manusia yang menjebak warga negara Indonesia ke dalam situasi eksploitatif di luar negeri. Dengan terbongkarnya sindikat tersebut, kepolisian telah mencegah bertambahnya korban yang diperdagangkan melalui skema perkawinan pesanan lintas negara.

Habiburokhman menilai pembongkaran jaringan terorganisir ini sebagai wujud komitmen nyata Polri dalam memberantas kejahatan perdagangan manusia hingga ke akar-akarnya. Penanganan perkara TPPO lintas negara membutuhkan dedikasi, keahlian intelijen, dan ketelitian penyidikan yang mendalam guna melacak alur operasional sindikat dari hulu hingga hilir.

Penguatan Prinsip Zero Tolerance dan Transparansi Penegakan Hukum oleh Bareskrim Polri

Menanggapi apresiasi dari pimpinan Komisi III DPR, Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirtipid PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, memberikan penegasan mengenai prinsip dasar penanganan perkara di direktorat yang dipimpinnya. Brigjen Nurul Azizah menyatakan bahwa pengungkapan perkara-perkara besar tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada publik luas.

Brigjen Nurul Azizah menegaskan bahwa seluruh jajaran kepolisian berkomitmen penuh untuk memastikan bahwa setiap tindak pidana terhadap perempuan, anak, kelompok rentan, maupun TPPO ditangani secara profesional, transparan, dan tegas. Polri menegakkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan, eksploitasi, serta perdagangan manusia tanpa memandang siapa pun pelakunya dan apa pun latar belakang yang dimilikinya.

Sikap tegas ini menjadi pondasi utama kerja Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri dalam menjalankan mandat perlindungan hukum. Keterbukaan informasi mengenai penanganan kasus-kasus besar kejahatan rentan dan TPPO membuktikan bahwa Korps Bhayangkara terus meningkatkan profesionalisme dan integritas kelembagaan dalam melayani masyarakat yang membutuhkan keadilan.

Dukungan Koordinasi Antarlembaga untuk Ekstradisi dan Pemulangan Pelaku Tindak Pidana

Dalam rangka memastikan proses hukum terhadap tersangka yang berada di luar negeri dapat berjalan tuntas, Komisi III DPR RI menyatakan kesiapan penuh untuk memberikan dukungan politis dan koordinasi antarlembaga. Terkait perkara tersangka Syekh Ahmad Al Misry (SAM) yang bersembunyi di luar negeri, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung sinergi antarkementerian dan lembaga terkait agar proses pemulangan tersangka ke tanah air dapat segera terwujud.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Koordinasi lintas sektoral dinilai sangat krusial dalam menuntaskan perkara kejahatan lintas batas. Pemulangan tersangka dari luar negeri memerlukan kerja sama yang erat antara Polri, kementerian yang membidangi urusan luar negeri, otoritas keimigrasian, serta lembaga penegak hukum di negara tempat tersangka bersembunyi. Sinergi ini diperlukan untuk mempercepat proses administratif dan diplomatik sehingga kendala yurisdiksi dapat diatasi secara efektif.

Habiburokhman menggarisbawahi bahwa dorongan koordinasi ini semata-mata dilakukan demi memperjuangkan keadilan bagi para korban. Kehadiran tersangka di dalam negeri untuk menjalani pemeriksaan langsung di hadapan penyidik dan pengadilan merupakan tahapan yang tidak dapat ditawar demi terwujudnya keadilan substantif bagi para santri yang menjadi korban pelecehan seksual.

Pemulihan Trauma Korban dan Penguatan Gerakan Rise and Speak di Tengah Masyarakat

Selain mendorong tindakan represif terhadap para pelaku kejahatan, Komisi III DPR RI juga menekankan pentingnya aspek pemulihan korban kejahatan rentan dan TPPO. Habiburokhman menyatakan bahwa Komisi III DPR secara konsisten mendorong penguatan program pemulihan trauma (victim recovery) agar korban kekerasan seksual dan perdagangan manusia mendapatkan pendampingan psikologis dan pemulihan menyeluruh pascakejadian.

Komisi III DPR juga memberikan dukungan penuh terhadap gerakan rise and speak. Gerakan ini bertujuan untuk membangun kesadaran publik dan menumbuhkan keberanian di kalangan masyarakat luas agar tidak takut melaporkan segala bentuk tindak kekerasan, pelecehan seksual, maupun indikasi perdagangan orang yang terjadi di lingkungan sekitar mereka. Rasa takut akan stigma sosial, intimidasi pelaku, atau keraguan terhadap penegakan hukum harus dihapuskan melalui kehadiran aparat yang responsif dan berpihak pada korban.

Penguatan gerakan rise and speak dan program victim recovery merupakan dua sisi mata uang yang saling melengkapi dalam ekosistem perlindungan kelompok rentan. Ketika masyarakat melihat aparat penegak hukum bersikap tegas dan melindungi korban secara optimal, tingkat kepercayaan publik akan meningkat, sehingga korban dan saksi memiliki keberanian untuk bangkit dan bersuara guna menuntut keadilan.

Komitmen Pengawalan Proses Peradilan dan Penegakan Asas Praduga Tak Bersalah

Dalam proses penegakan hukum yang sedang berlangsung, transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur hukum acara pidana tetap menjadi acuan utama. Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah menegaskan bahwa seluruh perkara yang masih dalam proses penanganan oleh Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri tetap diproses dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta diselesaikan melalui mekanisme proses peradilan yang sah.

Penegakan asas praduga tak bersalah memastikan bahwa setiap tahapan penyidikan dilaksanakan secara objektif, berbasis pada bukti-bukti materiil yang kuat, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan ini menjaga marwah institusi penegak hukum dan menjamin bahwa proses peradilan berjalan secara adil, akuntabel, dan tidak memihak.

Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya proses hukum dan persidangan dari ketiga perkara besar tersebut. Pengawasan oleh lembaga legislatif bersama dengan partisipasi aktif masyarakat bertujuan untuk menjamin bahwa seluruh proses peradilan berlangsung transparan, tidak mendapat intervensi dari pihak mana pun, serta bermuara pada putusan hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak, terutama korban dari kelompok rentan dan TPPO.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

TPPOBareskrim PolriKomisi III DPR

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap