Komisi III DPR RI mendorong penindakan terhadap peredaran rokok ilegal agar tidak hanya berhenti pada tingkat pengecer. Parlemen meminta aparat penegak hukum dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperluas sasaran penindakan hingga menjangkau produsen serta distributor besar yang memperoleh manfaat utama dari peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal telah menghilangkan potensi penerimaan negara yang bernilai besar. Padahal, penerimaan dari sektor cukai tersebut semestinya dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pembangunan nasional dan memenuhi kepentingan masyarakat luas. Selain merugikan kas negara, keberadaan komoditas ilegal tersebut juga menciptakan iklim persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri legal yang patuh terhadap ketentuan perpajakan dan cukai.
Tidak hanya menyoroti penindakan fisik atas barang kena cukai ilegal, Abdullah juga menyerukan pentingnya penelusuran aliran uang dari bisnis rokok ilegal. Menurutnya, penelusuran transaksi keuangan ini perlu dilakukan guna mengetahui secara pasti apakah keuntungan yang diperoleh dari bisnis tersebut digunakan atau dikembangkan untuk mendanai kegiatan ilegal lainnya.
Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Besarnya ancaman rokok ilegal tergambar dari data penindakan di Jakarta pada tahun 2026. Bea Cukai mencatat telah menindak sekitar 59,8 juta batang rokok ilegal dengan estimasi potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp46,79 miliar.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding mengungkapkan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai masih marak ditemukan di berbagai wilayah di Indonesia. Sudding secara khusus membeberkan bahwa peredaran produk tanpa cukai tersebut masih banyak dijumpai di kawasan industri.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Menanggapi perhatian dan dorongan dari DPR, Hendri Darnadi menegaskan komitmen Bea Cukai Jakarta untuk menindak peredaran rokok ilegal hingga ke simpul teratas. Pihaknya berkomitmen mengejar rantai peredaran tersebut sampai ke produsen dan penerima manfaat akhir guna memberikan efek jera, sekaligus berharap langkah penegakan hukum ini dapat menjadi pola acuan baru dalam proses penindakan maupun penyidikan rokok ilegal.






