tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Komisi III DPR Dorong Bea Cukai Tindak Produsen dan Distributor Rokok Ilegal

Retno PurwantoDiterbitkan 12 Sep 2026 - 00.21 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Komisi III DPR Dorong Bea Cukai Tindak Produsen dan Distributor Rokok Ilegal
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Komisi III DPR RI mendorong penindakan terhadap peredaran rokok ilegal agar tidak hanya berhenti pada tingkat pengecer. Parlemen meminta aparat penegak hukum dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperluas sasaran penindakan hingga menjangkau produsen serta distributor besar yang memperoleh manfaat utama dari peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal telah menghilangkan potensi penerimaan negara yang bernilai besar. Padahal, penerimaan dari sektor cukai tersebut semestinya dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pembangunan nasional dan memenuhi kepentingan masyarakat luas. Selain merugikan kas negara, keberadaan komoditas ilegal tersebut juga menciptakan iklim persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri legal yang patuh terhadap ketentuan perpajakan dan cukai.

Tidak hanya menyoroti penindakan fisik atas barang kena cukai ilegal, Abdullah juga menyerukan pentingnya penelusuran aliran uang dari bisnis rokok ilegal. Menurutnya, penelusuran transaksi keuangan ini perlu dilakukan guna mengetahui secara pasti apakah keuntungan yang diperoleh dari bisnis tersebut digunakan atau dikembangkan untuk mendanai kegiatan ilegal lainnya.

Baca Juga

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Besarnya ancaman rokok ilegal tergambar dari data penindakan di Jakarta pada tahun 2026. Bea Cukai mencatat telah menindak sekitar 59,8 juta batang rokok ilegal dengan estimasi potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp46,79 miliar.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding mengungkapkan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai masih marak ditemukan di berbagai wilayah di Indonesia. Sudding secara khusus membeberkan bahwa peredaran produk tanpa cukai tersebut masih banyak dijumpai di kawasan industri.

Baca Juga

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Menanggapi perhatian dan dorongan dari DPR, Hendri Darnadi menegaskan komitmen Bea Cukai Jakarta untuk menindak peredaran rokok ilegal hingga ke simpul teratas. Pihaknya berkomitmen mengejar rantai peredaran tersebut sampai ke produsen dan penerima manfaat akhir guna memberikan efek jera, sekaligus berharap langkah penegakan hukum ini dapat menjadi pola acuan baru dalam proses penindakan maupun penyidikan rokok ilegal.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bea CukaiPenerimaan NegaraRokok Ilegal

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap