Komisi III DPR RI mengutuk keras aksi penembakan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang menewaskan tiga orang pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya di Papua Pegunungan. Serangan mematikan terhadap pelayan publik tersebut dinilai sebagai tindakan brutal yang melanggar hukum.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penyerangan bersenjata terhadap warga sipil dan aparatur pemerintah merupakan kejahatan biadab yang sama sekali tidak dapat ditoleransi. Pihaknya menyatakan dukungan penuh kepada jajaran Polri bersama TNI untuk segera bertindak cepat, tegas, dan terukur dalam koridor hukum yang berlaku guna menindak para pelaku.
Sorotan serupa disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Selain mendesak aparat kepolisian untuk menangkap para pelaku di lapangan, Sahroni meminta pihak berwajib menelusuri rantai pasokan persenjataan kelompok tersebut hingga tuntas, termasuk mengungkap sumber dan pihak yang memasok senjata kepada KKB.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Berdasarkan keterangan Kepala Operasi Damai Cartenz Irjen Faizal Ramadhani, penembakan maut tersebut berlangsung di jalanan Distrik Muliama pada Rabu (9/9) sekitar pukul 15.53 WIT. Peristiwa bermula saat rombongan yang terdiri dari 11 pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya melakukan perjalanan dinas dari Wamena menuju Distrik Muliama untuk meninjau pelaksanaan proyek cetak sawah.
Serangan tembakan tersebut merenggut nyawa tiga pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, yakni WB (24), AR (49), dan AAM (35). Berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman sementara dari aparat keamanan, aksi penembakan ini diduga kuat dilakukan oleh kelompok bersenjata yang berasal dari wilayah Nduga.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Pihak kepolisian telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi penyerangan pada Kamis (10/9). Dari hasil penyelidikan awal tersebut, aparat telah mengantongi ciri-ciri para terduga pelaku yang diperkirakan berjumlah delapan orang untuk proses pengejaran lebih lanjut.






