Komisi V DPR RI meminta pengawasan terhadap aktivitas Gunung Anak Krakatau tetap diperkuat dan dilakukan secara berkelanjutan. Meskipun intensitas erupsi dilaporkan mulai melandai, potensi perubahan aktivitas vulkanik dinilai masih memerlukan kewaspadaan penuh dari otoritas terkait.
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari Badan Geologi serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), fase puncak letusan gunung berapi tersebut telah terlewati. Saat ini, aktivitas yang tersisa didominasi oleh erupsi-erupsi berskala kecil dengan energi yang jauh lebih rendah.
Kendati demikian, Lasarus menegaskan pemantauan tidak boleh dilonggarkan. Karakteristik gunung api aktif membuat potensi letusan besar di masa mendatang belum dapat diprediksi secara pasti, sekalipun data kegempaan menunjukkan tren penurunan yang signifikan dibandingkan saat fase erupsi hebat terjadi.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Perubahan Pola Aktivitas Vulkanik
Berdasarkan data pemantauan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) serta Badan Geologi, Gunung Anak Krakatau sebelumnya sempat mengalami erupsi menerus selama 25 jam pada rentang 4 hingga 6 September. Setelah fase tersebut, aktivitas vulkanik kembali pada pola erupsi berenergi rendah.
Sejak Selasa (8/9) hingga Kamis (10/9), letusan yang terjadi tercatat berlangsung dalam durasi singkat hanya beberapa detik. Pada salah satu rekaman letusan terkini, erupsi tercatat memiliki amplitudo maksimum 47 mm dengan durasi 17 detik. Sebaran abu vulkanik dari aktivitas ini tergolong minim dan hanya jatuh di area sekitar tubuh gunung.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

PVMBG menjelaskan bahwa kepastian waktu terjadinya erupsi susulan tidak dapat ditentukan karena status gunung yang masih aktif. Oleh karena itu, pengamatan visual maupun instrumental terus dioptimalkan guna mengantisipasi setiap dinamika vulkanik.
Menyikapi kondisi tersebut, masyarakat diimbau untuk tetap tenang serta hanya merujuk pada informasi dan arahan resmi dari lembaga berwenang, seperti Badan Geologi dan BMKG, guna menghindari disinformasi maupun isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.






