Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko secara tegas mendorong langkah percepatan penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Dorongan tersebut disampaikan sebagai bentuk perhatian serius parlemen terhadap penanggulangan bencana agar proses mitigasi dan tanggap darurat dapat segera dijalankan secara menyeluruh. Komisi VIII DPR menilai bahwa penanganan karhutla memerlukan kesiapan yang matang serta koordinasi yang solid antarlembaga pemerintah, terutama dalam pemenuhan dukungan anggaran yang diperlukan oleh instansi pelaksana teknis di lapangan.
Dalam rangka mendukung efektivitas penanggulangan bencana tersebut, Komisi VIII DPR mengharapkan Kementerian Keuangan segera mencairkan alokasi Dana Siap Pakai (DSP) yang berada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ketersediaan dana siap pakai ini dipandang sangat mendesak agar seluruh upaya penanganan bencana di Tanah Air, termasuk bencana karhutla, dapat tertangani dengan baik dan tidak terhambat oleh keterbatasan anggaran operasional. DPR menekankan bahwa kecepatan pencairan dana menjadi faktor kunci dalam menjaga kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat.
Pada tahun anggaran 2026, BNPB tercatat memiliki alokasi Dana Siap Pakai sekitar Rp 5 triliun yang telah disiapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Kesiapan alokasi dana darurat tersebut disampaikan langsung oleh Singgih Januratmoko dalam keterangannya pada hari Sabtu, 22 Agustus 2026. Menurut Singgih, DSP senilai Rp 5 triliun yang disiapkan oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tersebut merupakan instrumen penting yang dapat digunakan oleh BNPB untuk membiayai kebutuhan mendesak dalam penanganan bencana alam secara cepat dan terarah.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Desakan Komisi VIII DPR agar Kementerian Keuangan segera mencairkan DSP sekitar Rp 5 triliun tersebut bukan tanpa alasan. Langkah ini menjadi semakin penting mengingat anggaran BNPB mengalami pemangkasan yang sangat signifikan dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Penurunan anggaran secara drastis tersebut menyebabkan BNPB menghadapi tantangan finansial dalam menjalankan fungsi penanggulangan bencana apabila hanya mengandalkan anggaran operasional reguler yang dialokasikan setiap tahunnya.
Berdasarkan catatan keuangan pemerintah, penurunan alokasi anggaran murni BNPB terjadi secara berturut-turut sejak dua tahun ke belakang. Pada tahun anggaran 2024, anggaran murni BNPB tercatat masih berada pada angka Rp 4,91 triliun. Namun, alokasi tersebut kemudian mengalami pemotongan yang besar menjadi sebesar Rp 2,01 triliun pada tahun anggaran 2025. Tren penurunan kembali berlanjut pada tahun anggaran 2026, di mana anggaran murni BNPB tercatat hanya sebesar Rp 491 miliar.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Pemangkasan dari angka Rp 4,91 triliun pada tahun 2024, turun menjadi Rp 2,01 triliun pada tahun 2025, hingga akhirnya tersisa sebesar Rp 491 miliar pada tahun 2026 menunjukkan besarnya penurunan kapasitas fiskal murni yang dialami oleh BNPB dalam dua tahun terakhir. Dengan anggaran murni tahun 2026 yang hanya mencapai Rp 491 miliar, ketergantungan BNPB terhadap ketersediaan Dana Siap Pakai menjadi semakin tinggi guna memastikan kesiapan operasional dalam menangani berbagai macam bencana di seluruh wilayah Indonesia.
Melihat kondisi tersebut, Komisi VIII DPR terus menyuarakan pentingnya kerja sama dan respons cepat dari Kementerian Keuangan untuk merealisasikan pencairan Dana Siap Pakai tersebut. Singgih Januratmoko menegaskan bahwa dengan dicairkannya DSP sebesar Rp 5 triliun yang telah disiapkan oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pada tahun anggaran 2026, BNPB diharapkan dapat bergerak optimal tanpa terkendala urusan administratif, sehingga penanganan bencana alam, khususnya karhutla, dapat berjalan secara terencana, cepat, dan tertangani dengan baik.






