Aksi pencurian terjadi di sebuah ruko yang berlokasi di kawasan Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Dalam peristiwa tersebut, para pelaku menggasak empat unit telepon genggam serta dua unit sepeda motor milik korban.
Peristiwa tindak pidana pencurian ini diketahui berlangsung pada hari Jumat (28/8). Saat insiden itu terjadi, korban bersama sejumlah orang lainnya tengah beristirahat di area depan ruko. Mereka kemudian mendapati barang-barang berharga miliknya telah raib dari lokasi.
Menanggapi kejadian tersebut, personel piket Reskrim Polsek Ciputat Timur langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan serangkaian tindakan penanganan.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan serta olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di ruko yang berada di Jalan Sukamulya Raya tersebut. Dari laporan yang diterima, barang-barang yang dilaporkan hilang memang berupa empat unit telepon seluler dan dua unit sepeda motor.
Dalam proses penyelidikan di lapangan, pihak kepolisian memeriksa situasi di sekitar ruko serta meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian. Selain itu, petugas juga memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang menyorot area setempat.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap rekaman CCTV tersebut, terlihat seorang laki-laki yang diduga mengambil sejumlah barang milik korban. Hingga kini, identitas terduga pelaku masih terus didalami dan berada dalam proses penyelidikan aparat berwenang.
Menyikapi maraknya potensi tindak kejahatan, Kompol Bambang Askar Sodiq mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar. Warga juga diminta untuk selalu memastikan kendaraan bermotor serta barang-barang berharga disimpan di tempat yang aman. Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), mereka diimbau untuk segera melapor melalui layanan Call Center Polri 110.






