tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Konsekuensi Hukum Penimbunan Rokok Ilegal di Jambi dan Penerapan Denda Ratusan Juta Rupiah

Fitri LimbongDiterbitkan 4 Agu 2026 - 16.55 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Konsekuensi Hukum Penimbunan Rokok Ilegal di Jambi dan Penerapan Denda Ratusan Juta Rupiah
Foto/Ilustrasi: Republika
A-A+

Bagaimana aturan hukum dan konsekuensi finansial jika seseorang terlibat dalam peredaran atau penimbunan rokok ilegal tanpa pita cukai di Indonesia? Pertanyaan ini menjadi sangat relevan menyusul langkah tegas Bea Cukai Jambi yang membongkar aktivitas penimbunan ribuan bungkus rokok ilegal di kawasan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Kasus ini menarik perhatian karena pelaku tidak berujung di penjara, melainkan membayar denda administratif sebesar ratusan juta rupiah ke kas negara melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Apa sebenarnya yang memicu penindakan oleh Bea Cukai Jambi di Telanaipura?

Penindakan ini bermula dari temuan aktivitas penimbunan rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai resmi. Petugas dari Bea Cukai Jambi bergerak ke lokasi di Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi untuk mengamankan barang bukti. Langkah ini merupakan bagian dari upaya otoritas dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan penerimaan negara.

Siapa pelaku yang diamankan dan apa saja barang bukti dalam kasus ini?

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku yang diidentifikasi dengan inisial H. Selain mengamankan terduga pelaku H, pihak berwenang juga menyita ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai yang ditimbun di lokasi tersebut. Seluruh barang bukti rokok ilegal tersebut langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Jambi untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Aturan hukum apa yang dilanggar oleh pelaku penimbunan rokok ilegal tersebut?

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Aktivitas penimbunan rokok tanpa pita cukai yang dilakukan oleh terduga pelaku H melanggar ketentuan hukum di bidang cukai. Secara spesifik, perbuatan ini melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Regulasi ini telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan pemutakhiran terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Mengapa terduga pelaku bisa terbebas dari penyidikan pidana dengan membayar denda?

Penyelesaian kasus ini tidak berlanjut ke tahap penyidikan karena adanya mekanisme hukum khusus yang disebut Ultimum Remedium. Berdasarkan Pasal 40B Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, proses penyidikan terhadap tindak pidana di bidang cukai dapat dihentikan. Syarat utamanya adalah pelaku pelanggaran bersedia membayar sanksi administratif berupa denda. Dalam kasus ini, terduga pelaku H mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penyidikan dan menyatakan kesediaannya untuk membayar sanksi administratif tersebut.

Berapa nominal denda yang harus dibayar pelaku dan ke mana uang tersebut disetorkan?

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang, denda administratif yang dijatuhkan kepada terduga pelaku H adalah sebesar Rp250.656.000. Kepala Bea Cukai Jambi, Dafit Kasianto, mengonfirmasi bahwa nominal denda tersebut telah disetorkan secara penuh ke rekening kas negara. Dengan pembayaran denda ini, proses hukum pidana terhadap terduga pelaku H dihentikan sesuai koridor hukum Ultimum Remedium.

Bagaimana Bea Cukai Jambi menanggapi rumor mengenai uang damai dalam kasus ini?

Baca Juga

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Di tengah proses penyelesaian kasus, sempat beredar isu mengenai adanya permintaan uang untuk menyelesaikan perkara. Menanggapi rumor tersebut, Kepala Bea Cukai Jambi, Dafit Kasianto, dengan tegas membantah adanya isu pemerasan sebesar Rp700 juta. Otoritas menegaskan bahwa nominal yang dibayarkan oleh pelaku murni merupakan denda administratif resmi sebesar Rp250.656.000 yang langsung masuk ke kas negara.

Apa yang akan dilakukan terhadap ribuan bungkus rokok ilegal yang disita?

Ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai yang disita dari lokasi penimbunan kini telah ditetapkan secara resmi menjadi Barang Milik Negara. Saat ini, barang-barang sitaan tersebut disimpan di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Jambi. Dafit Kasianto memastikan bahwa seluruh barang bukti rokok ilegal tersebut nantinya akan dimusnahkan agar tidak dapat beredar kembali.

Bagaimana peran serta masyarakat dalam membantu pemberantasan rokok ilegal?

Pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal membutuhkan kerja sama antara penegak hukum dan masyarakat. Bea Cukai Jambi mengharapkan peran aktif warga untuk melaporkan setiap dugaan aktivitas serupa. Masyarakat dapat menghubungi nomor Layanan Informasi Bea Cukai Jambi di 0895-0215-3213.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Rokok IlegalBea Cukai JambiSanksi CukaiUltimum Remedium

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap