tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganKeuangan DigitalDigital Economy & EarningFinansialKeuanganDigital EconomyEkonomi HijauEkonomiEkonomi & PembangunanEkonomi & RegulasiEkonomi MakroInfrastrukturEkonomi GlobalRegulasi & KepatuhanRegulasi & HukumRegulasiLogistik & TransportasiPersonal FinanceAfiliasiPopuler
Beranda/Afiliasi

Konsekuensi Hukum Penimbunan Rokok Ilegal di Jambi dan Penerapan Denda Ratusan Juta Rupiah

Fitri LimbongDiterbitkan 4 Agu 2026 - 16.55 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Konsekuensi Hukum Penimbunan Rokok Ilegal di Jambi dan Penerapan Denda Ratusan Juta Rupiah
Foto/Ilustrasi: news.republika.co.id.
A-A+

Bagaimana aturan hukum dan konsekuensi finansial jika seseorang terlibat dalam peredaran atau penimbunan rokok ilegal tanpa pita cukai di Indonesia? Pertanyaan ini menjadi sangat relevan menyusul langkah tegas Bea Cukai Jambi yang membongkar aktivitas penimbunan ribuan bungkus rokok ilegal di kawasan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Kasus ini menarik perhatian karena pelaku tidak berujung di penjara, melainkan membayar denda administratif sebesar ratusan juta rupiah ke kas negara melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Apa sebenarnya yang memicu penindakan oleh Bea Cukai Jambi di Telanaipura?

Penindakan ini bermula dari temuan aktivitas penimbunan rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai resmi. Petugas dari Bea Cukai Jambi bergerak ke lokasi di Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi untuk mengamankan barang bukti. Langkah ini merupakan bagian dari upaya otoritas dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan penerimaan negara.

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganKeuangan DigitalDigital Economy & EarningFinansialKeuanganDigital EconomyEkonomi HijauEkonomiEkonomi & PembangunanEkonomi & RegulasiEkonomi MakroInfrastrukturEkonomi GlobalRegulasi & KepatuhanRegulasi & HukumRegulasiLogistik & TransportasiPersonal Finance

Siapa pelaku yang diamankan dan apa saja barang bukti dalam kasus ini?

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku yang diidentifikasi dengan inisial H. Selain mengamankan terduga pelaku H, pihak berwenang juga menyita ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai yang ditimbun di lokasi tersebut. Seluruh barang bukti rokok ilegal tersebut langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Jambi untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Aturan hukum apa yang dilanggar oleh pelaku penimbunan rokok ilegal tersebut?

Baca Juga

Pergeseran Peta Kekayaan Asia Tenggara dan Posisi Pengusaha Indonesia

Pergeseran Peta Kekayaan Asia Tenggara dan Posisi Pengusaha Indonesia

Aktivitas penimbunan rokok tanpa pita cukai yang dilakukan oleh terduga pelaku H melanggar ketentuan hukum di bidang cukai. Secara spesifik, perbuatan ini melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Regulasi ini telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan pemutakhiran terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Mengapa terduga pelaku bisa terbebas dari penyidikan pidana dengan membayar denda?

Penyelesaian kasus ini tidak berlanjut ke tahap penyidikan karena adanya mekanisme hukum khusus yang disebut Ultimum Remedium. Berdasarkan Pasal 40B Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, proses penyidikan terhadap tindak pidana di bidang cukai dapat dihentikan. Syarat utamanya adalah pelaku pelanggaran bersedia membayar sanksi administratif berupa denda. Dalam kasus ini, terduga pelaku H mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penyidikan dan menyatakan kesediaannya untuk membayar sanksi administratif tersebut.

Berapa nominal denda yang harus dibayar pelaku dan ke mana uang tersebut disetorkan?

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang, denda administratif yang dijatuhkan kepada terduga pelaku H adalah sebesar Rp250.656.000. Kepala Bea Cukai Jambi, Dafit Kasianto, mengonfirmasi bahwa nominal denda tersebut telah disetorkan secara penuh ke rekening kas negara. Dengan pembayaran denda ini, proses hukum pidana terhadap terduga pelaku H dihentikan sesuai koridor hukum Ultimum Remedium.

Bagaimana Bea Cukai Jambi menanggapi rumor mengenai uang damai dalam kasus ini?

Baca Juga

Pembagian Bendera Merah Putih Gratis dan Pembaruan Proyek Strategis Nasional di Kota Madiun

Pembagian Bendera Merah Putih Gratis dan Pembaruan Proyek Strategis Nasional di Kota Madiun

Di tengah proses penyelesaian kasus, sempat beredar isu mengenai adanya permintaan uang untuk menyelesaikan perkara. Menanggapi rumor tersebut, Kepala Bea Cukai Jambi, Dafit Kasianto, dengan tegas membantah adanya isu pemerasan sebesar Rp700 juta. Otoritas menegaskan bahwa nominal yang dibayarkan oleh pelaku murni merupakan denda administratif resmi sebesar Rp250.656.000 yang langsung masuk ke kas negara.

Apa yang akan dilakukan terhadap ribuan bungkus rokok ilegal yang disita?

Ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai yang disita dari lokasi penimbunan kini telah ditetapkan secara resmi menjadi Barang Milik Negara. Saat ini, barang-barang sitaan tersebut disimpan di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Jambi. Dafit Kasianto memastikan bahwa seluruh barang bukti rokok ilegal tersebut nantinya akan dimusnahkan agar tidak dapat beredar kembali.

Bagaimana peran serta masyarakat dalam membantu pemberantasan rokok ilegal?

Pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal membutuhkan kerja sama antara penegak hukum dan masyarakat. Bea Cukai Jambi mengharapkan peran aktif warga untuk melaporkan setiap dugaan aktivitas serupa. Masyarakat dapat menghubungi nomor Layanan Informasi Bea Cukai Jambi di 0895-0215-3213.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Rokok IlegalBea Cukai JambiSanksi CukaiUltimum Remedium

Berita Terbaru Lainnya

Pergeseran Peta Kekayaan Asia Tenggara dan Posisi Pengusaha IndonesiaPembagian Bendera Merah Putih Gratis dan Pembaruan Proyek Strategis Nasional di Kota MadiunPemusatan Penyaluran Bansos dan Komoditas Desa Melalui Koperasi Desa Kelurahan Merah PutihDampak Ekonomi Krisis Air di Tigaraksa dan Panduan Pengeluaran WargaPeluncuran Data Kependudukan Bersih Semester I 2026 dan Dampaknya bagi Layanan Digital NasionalStrategi Raksasa Teknologi Meraup Pendapatan dari Infrastruktur Cloud AIStrategi Finansial GOTO untuk Memperkuat Ekosistem Gojek dan Layanan KeuanganHarga Emas Antam Turun Menjadi Rp 2.603.000 per Gram dan Ketentuan Pajak Transaksinya

Paling Banyak Dibaca

Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026

Ekonomi & Keuangan

Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026

1 Agu 2026

Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era Digital

Literasi Digital

Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era Digital

1 Agu 2026

Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama Produsen

Ekonomi & Bisnis

Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama Produsen

1 Agu 2026

Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

Ekonomi Digital

Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

31 Jul 2026

Data Statistik dan Posisi Klasemen Sementara Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Data Statistik dan Posisi Klasemen Sementara Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKD

Profesi & Regulasi

Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKD

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026Ekonomi & Keuangan 路 1 Agu 2026
  2. 2Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era DigitalLiterasi Digital 路 1 Agu 2026
  3. 3Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama ProdusenEkonomi & Bisnis 路 1 Agu 2026
  4. 4Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFGEkonomi Digital 路 31 Jul 2026
  5. 5Data Statistik dan Posisi Klasemen Sementara Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
Afiliasi

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap