Fendy, seorang pria berusia 41 tahun yang menjadi korban dugaan pengeroyokan yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY (atau N) beserta dua orang lainnya, secara tegas menolak upaya restorative justice (RJ). Penolakan terhadap upaya perdamaian tersebut disampaikan secara resmi dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang pada hari Rabu, 12 Agustus. Fendy menegaskan bahwa dirinya tetap menginginkan agar kasus kekerasan yang dialaminya diproses sepenuhnya melalui jalur hukum yang berlaku.
Terkait dengan penolakannya terhadap restorative justice, Fendy mengungkapkan bahwa upaya untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan atau damai dinilai sudah sangat terlambat. Sejak awal terjadinya kasus ini, Fendy sebenarnya menaruh harapan besar agar pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut datang menemui dirinya secara langsung. Ia berharap para pelaku memiliki iktikad baik untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepadanya. Namun, harapan tersebut tidak terwujud karena yang datang menemui dirinya justru adalah orang-orang tidak dikenal. Kehadiran orang-orang asing yang tidak ia kenal tersebut justru membuat Fendy merasa takut, padahal ia menilai seharusnya para pelaku sendirilah yang datang menemuinya.
Kuasa hukum Fendy, Dani Bahdani, turut angkat bicara mengenai keputusan kliennya untuk menolak restorative justice. Dani menegaskan bahwa pihak korban meminta agar seluruh proses hukum dalam kasus ini tetap dilanjutkan dan berjalan sebagaimana mestinya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan. Menurut penjelasan Dani, keputusan Fendy untuk tidak menempuh jalur damai didasari oleh rasa trauma yang mendalam. Trauma tersebut dialami Fendy akibat perlakuan tidak manusiawi yang diterimanya saat peristiwa terjadi. Berdasarkan keterangan yang dimiliki oleh pihak kuasa hukum, korban dikeroyok dan dianiaya oleh lebih dari delapan orang.
Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Lebih lanjut, Dani Bahdani juga memberikan penekanan penting mengenai sifat dari kasus hukum ini. Ia meminta agar tidak ada penggiringan opini atau framing media yang menggambarkan peristiwa ini seolah-olah hanya merupakan masalah pemukulan biasa. Dani menegaskan bahwa kasus ini adalah dugaan pengeroyokan dan penganiayaan bersama. Penegasan ini dinilai penting karena berdasarkan informasi dan keterangan yang ada, tersangka yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut sebenarnya berjumlah lebih dari tiga orang. Oleh karena itu, proses hukum harus terus berjalan demi menegakkan keadilan bagi korban.
Kasus dugaan pengeroyokan ini sendiri bermula dari sebuah peristiwa yang terjadi di sebuah restoran atau rumah makan yang berlokasi di daerah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada tanggal 30 Oktober 2025 lalu. Setelah menerima laporan dari korban Fendy yang berusia 41 tahun tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam. Hasil dari penyelidikan tersebut menuntun polisi untuk menetapkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N beserta dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan ini.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau, di mana sidang perdana telah dilaksanakan pada hari Rabu, 5 Agustus. Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap terdakwa N dan dua orang lainnya. JPU mendakwa para terdakwa telah melakukan kekerasan secara bersama-sama pada tanggal 30 Oktober 2025 di sebuah rumah makan, yang mengakibatkan korban Fendy mengalami luka-luka. Dengan adanya penolakan restorative justice pada sidang lanjutan tanggal 12 Agustus, Fendy dan kuasa hukumnya berharap keadilan dapat ditegakkan sepenuhnya melalui putusan hukum di pengadilan.






