tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Regulasi

Kortas Tipikor Polri Dukung RUU Perampasan Aset Disahkan DPR

Wahyu SuryaniDiterbitkan 9 Sep 2026 - 17.01 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kortas Tipikor Polri Dukung RUU Perampasan Aset Disahkan DPR
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera membahas serta mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kehadiran payung hukum ini dinilai krusial guna memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara dan memberikan efek jera nyata bagi para pelaku tindak pidana korupsi.

Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, menyampaikan bahwa regulasi tersebut akan mendorong efektivitas penegakan hukum di Indonesia. Pembahasan RUU Perampasan Aset sejatinya telah diinisiasi sejak lama, termasuk saat dirinya masih bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kendati mendukung percepatan pengesahan, pihak kepolisian masih menunggu draf final serta rumusan resmi yang tengah digodok di DPR sebelum mengomentari petunjuk teknis implementasi di lapangan. Kombes Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa Kortas Tipikor Polri belum mengetahui secara pasti batasan kewenangan yang akan diberikan kepada aparat penegak hukum, khususnya terkait mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based).

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Sebelum adanya undang-undang baru, seluruh proses penelusuran dan penyitaan aset tindak pidana korupsi yang dijalankan Polri tetap berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Skema penindakan saat ini murni mengandalkan perampasan aset berbasis putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (conviction based).

Dari sisi parlemen, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengingatkan agar substansi RUU Perampasan Aset disusun secara cermat demi mencegah potensi penyalahgunaan wewenang. Regulasi ini ditekankan tidak boleh menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat maupun mengkriminalisasi lawan politik.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Habiburokhman juga menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak bahwa aturan ini dapat menyasar masyarakat biasa di luar pejabat publik. Kekhawatiran tersebut sempat diutarakan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang menyoroti potensi pemanfaatan undang-undang untuk menutupi kebutuhan anggaran negara lewat perampasan aset warga yang menghadapi persoalan pajak. Menjawab catatan tersebut, DPR menegaskan komitmennya untuk memastikan regulasi tetap berlandaskan asas persamaan di muka hukum (equality before the law) bagi setiap pelanggar tanpa memandang latar belakang jabatan.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

DPR RIRUU Perampasan Aset

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap