Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera membahas serta mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kehadiran payung hukum ini dinilai krusial guna memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara dan memberikan efek jera nyata bagi para pelaku tindak pidana korupsi.
Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, menyampaikan bahwa regulasi tersebut akan mendorong efektivitas penegakan hukum di Indonesia. Pembahasan RUU Perampasan Aset sejatinya telah diinisiasi sejak lama, termasuk saat dirinya masih bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kendati mendukung percepatan pengesahan, pihak kepolisian masih menunggu draf final serta rumusan resmi yang tengah digodok di DPR sebelum mengomentari petunjuk teknis implementasi di lapangan. Kombes Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa Kortas Tipikor Polri belum mengetahui secara pasti batasan kewenangan yang akan diberikan kepada aparat penegak hukum, khususnya terkait mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based).
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Sebelum adanya undang-undang baru, seluruh proses penelusuran dan penyitaan aset tindak pidana korupsi yang dijalankan Polri tetap berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Skema penindakan saat ini murni mengandalkan perampasan aset berbasis putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (conviction based).
Dari sisi parlemen, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengingatkan agar substansi RUU Perampasan Aset disusun secara cermat demi mencegah potensi penyalahgunaan wewenang. Regulasi ini ditekankan tidak boleh menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat maupun mengkriminalisasi lawan politik.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Habiburokhman juga menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak bahwa aturan ini dapat menyasar masyarakat biasa di luar pejabat publik. Kekhawatiran tersebut sempat diutarakan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang menyoroti potensi pemanfaatan undang-undang untuk menutupi kebutuhan anggaran negara lewat perampasan aset warga yang menghadapi persoalan pajak. Menjawab catatan tersebut, DPR menegaskan komitmennya untuk memastikan regulasi tetap berlandaskan asas persamaan di muka hukum (equality before the law) bagi setiap pelanggar tanpa memandang latar belakang jabatan.






