Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar pelaku dugaan pemerkosaan terhadap anak berusia 15 tahun yang mengungsi akibat gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT) dijatuhi hukuman berat. Selain penegakan hukum yang tegas, KPAI meminta korban segera mendapatkan pendampingan psikologis serta rehabilitasi medis secara optimal.
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menyatakan bahwa proses hukum terhadap pelaku harus terus berjalan. Sejak awal, KPAI telah mengimbau adanya langkah mitigasi bagi anak-anak korban bencana di lokasi pengungsian yang dinilai sangat rentan menjadi sasaran tindak kekerasan seksual. Diyah menegaskan bahwa hal terpenting saat ini adalah memastikan korban memperoleh pendampingan medis maupun psikologis guna memulihkan kondisinya.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Lebih lanjut, Diyah menekankan bahwa tempat penampungan atau pengungsian bencana seharusnya dilengkapi dengan sistem keamanan yang memadai untuk melindungi anak-anak dan kelompok rentan. Selain penyediaan sistem keamanan di area pengungsian, pengawasan langsung dari lingkungan keluarga juga dinilai sangat penting untuk mencegah terjadinya kekerasan serupa.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Menanggapi peristiwa tersebut, Gubernur Nusa Tenggara Timur Emanuel Melkiades Laka Lena memastikan bahwa terduga pelaku telah diproses hukum oleh pihak berwenang. Sementara itu, korban pemerkosaan saat ini telah mendapatkan pendampingan dari Pemerintah Kabupaten Sikka bersama aktivis perempuan.






