tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

KPAI Ungkap Sederet Modus Eksploitasi Anak untuk Ricuh, Minta Waspada

Ance ManoppoDiterbitkan 14 Sep 2026 - 07.08 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPAI Ungkap Sederet Modus Eksploitasi Anak untuk Ricuh, Minta Waspada
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap beragam pola perekrutan dan eksploitasi anak di bawah umur dalam aksi massa. Hal ini merespons langkah Polda Metro Jaya yang membongkar kasus pelibatan anak-anak dalam kerusuhan di Jakarta Pusat pada 27 Agustus 2026 lalu.

Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian telah menahan tiga orang tersangka berinisial B, N, dan P. Direktur PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo mengungkapkan bahwa para pelaku terindikasi kuat melakukan eksploitasi ekonomi dengan mengiming-imingi puluhan anak bayaran berkisar Rp55.000 untuk ikut serta dalam aksi ricuh.

Ketua KPAI Aris Adi Leksono menegaskan bahwa temuan aparat kepolisian harus disikapi dan ditindaklanjuti secara serius. Menurutnya, tindakan memanfaatkan anak-anak untuk aksi anarkis merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Modus Grooming Sosial dan Pemanfaatan Jalur Digital

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menjelaskan bahwa praktik perekrutan anak dengan imbalan uang menjadi alarm bahaya bagi sistem perlindungan anak di tanah air. Berdasarkan penelusuran, modus yang digunakan perekrut kerap tidak dilakukan secara terang-terangan.

Anak-anak kerap didekati melalui metode yang menyerupai grooming sosial. Pelaku membangun komunikasi secara bertahap, memupuk rasa percaya, dan memunculkan rasa solidaritas kelompok sebelum akhirnya melontarkan ajakan aksi. Dalam beberapa temuan asesmen, sejumlah anak bahkan diajak ke Jakarta dengan dalih jalan-jalan atau sekadar berkumpul, namun kemudian diarahkan langsung ke lokasi demonstrasi.

Keberadaan ruang digital dinilai kian memperpendek jarak antara perekrut dan anak. Pendekatan kini marak berlangsung melalui grup obrolan daring, komunitas maya, konten viral di media sosial, hingga pertemanan sebaya.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Kerentanan Pengasuhan dan Faktor Pendorong

KPAI mencatat bahwa tren keterlibatan anak dalam pusaran demonstrasi terus meningkat sejak 2025, dengan arus informasi digital sebagai pintu masuk utama. Kerentanan ini kian besar saat berpadu dengan fenomena FOMO (fear of missing out) dan dorongan anak untuk memproduksi konten di tengah kerumunan, yang pada akhirnya memperbesar risiko mereka terjebak dalam tindak kekerasan.

Selain pengaruh digital, Jasra menyoroti persoalan mendasar di lingkungan anak yang memperbesar risiko keterlibatan mereka. Ketiadaan ruang aktualisasi diri, minimnya figur panutan, kebutuhan ekonomi, persoalan relasi keluarga, lemahnya pengawasan dan pengasuhan, serta tingginya kebutuhan untuk diakui lingkungan sebaya menjadi faktor pendorong utama yang membuat anak mudah terjerat bujuk rayu pihak tidak bertanggung jawab.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Perlindungan AnakPolda Metro JayaKPAI

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap