Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap beragam pola perekrutan dan eksploitasi anak di bawah umur dalam aksi massa. Hal ini merespons langkah Polda Metro Jaya yang membongkar kasus pelibatan anak-anak dalam kerusuhan di Jakarta Pusat pada 27 Agustus 2026 lalu.
Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian telah menahan tiga orang tersangka berinisial B, N, dan P. Direktur PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo mengungkapkan bahwa para pelaku terindikasi kuat melakukan eksploitasi ekonomi dengan mengiming-imingi puluhan anak bayaran berkisar Rp55.000 untuk ikut serta dalam aksi ricuh.
Ketua KPAI Aris Adi Leksono menegaskan bahwa temuan aparat kepolisian harus disikapi dan ditindaklanjuti secara serius. Menurutnya, tindakan memanfaatkan anak-anak untuk aksi anarkis merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Modus Grooming Sosial dan Pemanfaatan Jalur Digital
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menjelaskan bahwa praktik perekrutan anak dengan imbalan uang menjadi alarm bahaya bagi sistem perlindungan anak di tanah air. Berdasarkan penelusuran, modus yang digunakan perekrut kerap tidak dilakukan secara terang-terangan.
Anak-anak kerap didekati melalui metode yang menyerupai grooming sosial. Pelaku membangun komunikasi secara bertahap, memupuk rasa percaya, dan memunculkan rasa solidaritas kelompok sebelum akhirnya melontarkan ajakan aksi. Dalam beberapa temuan asesmen, sejumlah anak bahkan diajak ke Jakarta dengan dalih jalan-jalan atau sekadar berkumpul, namun kemudian diarahkan langsung ke lokasi demonstrasi.
Keberadaan ruang digital dinilai kian memperpendek jarak antara perekrut dan anak. Pendekatan kini marak berlangsung melalui grup obrolan daring, komunitas maya, konten viral di media sosial, hingga pertemanan sebaya.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Kerentanan Pengasuhan dan Faktor Pendorong
KPAI mencatat bahwa tren keterlibatan anak dalam pusaran demonstrasi terus meningkat sejak 2025, dengan arus informasi digital sebagai pintu masuk utama. Kerentanan ini kian besar saat berpadu dengan fenomena FOMO (fear of missing out) dan dorongan anak untuk memproduksi konten di tengah kerumunan, yang pada akhirnya memperbesar risiko mereka terjebak dalam tindak kekerasan.
Selain pengaruh digital, Jasra menyoroti persoalan mendasar di lingkungan anak yang memperbesar risiko keterlibatan mereka. Ketiadaan ruang aktualisasi diri, minimnya figur panutan, kebutuhan ekonomi, persoalan relasi keluarga, lemahnya pengawasan dan pengasuhan, serta tingginya kebutuhan untuk diakui lingkungan sebaya menjadi faktor pendorong utama yang membuat anak mudah terjerat bujuk rayu pihak tidak bertanggung jawab.






