Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Pemalang sebagai perantara dalam pusaran kasus pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Oknum legislatif daerah tersebut diduga memfasilitasi pertemuan antara Anom dengan pihak swasta bernama Lilik Budi Suprianto guna membicarakan pengurusan perkara di lembaga antirasuah.
Dalam konstruksi perkara pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang periode 2025–2026 ini, Lilik mengaku memiliki kemampuan untuk mengamankan perkara hukum di KPK. Akses tersebut diklaim memanfaatkan posisi anaknya, Iptu Setya Budi Dias Oktavianto, yang tercatat sempat bertugas sebagai staf administrasi di komisi antirasuah.
Untuk mendalami peran perantara tersebut, tim penyidik KPK melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Kabupaten Pemalang sebagai saksi, yakni Nuryani dari Fraksi PDI Perjuangan dan Fahmi Hakim dari Fraksi PPP. Agenda pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilaksanakan di Polrestabes Semarang.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Selain kedua legislator Pemalang, KPK turut memanggil sejumlah saksi lain di wilayah Jawa Tengah, termasuk Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah Imam Teguh Purnomo dan pengurus DPD I Golkar Jawa Tengah Tisna Amijaya. Penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana hasil pemerasan yang disinyalir mengalir ke tim pemenangan Bupati Anom, yakni Tim Rumah Media.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara pemerasan tersebut:
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

- Anom Widiyantoro (AWI), Bupati Pemalang nonaktif.
- Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Bupati.
- Lilik Budi Suprianto (LBS), pihak swasta.
- Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), mantan staf administrasi KPK.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, Bupati Anom diduga mengumpulkan dana pemerasan mencapai Rp 1,98 miliar melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris. Sebagian dari uang pungutan tersebut kemudian diserahkan kepada Lilik sebagai imbalan atas janji pengurusan perkara hukum di KPK.






