Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Noor Faizah Maenofie (NFM), terkait dugaan pemerasan dalam proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Penyidik mendalami pengetahuan saksi seputar patokan tarif yang diduga dipasang oleh Anom dalam mengatur rotasi jabatan aparatur sipil negara di wilayahnya.
Penyidik KPK juga mendalami dugaan penerimaan dana lain oleh Bupati Pemalang. Noor Faizah diduga turut membantu suaminya dalam menyiapkan uang-uang yang diperoleh Anom. Uang yang diamankan tim penyidik saat operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta sebelumnya teridentifikasi disiapkan oleh pihak istri.
Penelusuran Aliran Dana Kampanye dan Saksi Swasta
Selain memeriksa pihak keluarga, KPK menelusuri dugaan penggunaan uang hasil pemerasan untuk kepentingan politik. Penyidik telah meminta keterangan Irfandy Ajidharma, anggota tim pemenangan Anom Widiyantoro pada Pilkada 2024, mengenai dugaan aliran dana yang masuk ke tim pemenangan bernama 'tim rumah media'.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Lembaga antirasuah tersebut juga memeriksa dua saksi dari pihak swasta, Tri Budi Ambarsari dan Rizky Slamet Apriadi, guna melacak perputaran uang yang diterima Anom. Tri Budi Ambarsari diketahui merupakan sosok yang ikut diamankan bersama Bupati Anom saat OTT berlangsung di Jakarta.
Penetapan Empat Tersangka dan Modus Pengurusan Perkara
Dalam perkara pemerasan ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), pihak swasta sekaligus orang kepercayaan bupati Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), pihak swasta Lilik Budi Suprianto (LBS), serta staf administrasi KPK Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS).
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Berdasarkan konstruksi perkara, Anom diduga mengumpulkan uang pemerasan melalui Gus Haris hingga mencapai Rp 1,98 miliar. Sebagian dari uang hasil pemerasan mutasi jabatan tersebut kemudian diserahkan kepada Lilik Budi Suprianto, yang merupakan ayah dari Setya Budi. Lilik mengklaim kepada pihak bupati bahwa dirinya dapat membantu mengurus penanganan perkara di KPK karena memiliki anak yang bekerja sebagai staf administrasi di lembaga penegak hukum tersebut.






