Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Bambang Hermanto, dalam agenda pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Pemeriksaan tersebut difokuskan untuk menelusuri alur transaksi keuangan serta tata kelola proyek di wilayah Kota Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa tim penyidik mendalami proses perencanaan, mekanisme pengesahan anggaran, hingga tahapan pengusulan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Selain proses administratif penganggaran, materi pemeriksaan turut menyasar indikasi transaksi finansial yang mengarah kepada pihak terkait.
"Penyidik mendalami terkait dengan perencanaan dan pengesahan anggaran ataupun proyek-proyek yang ada di lingkungan Kota Bengkulu, bagaimana proses-proses itu termasuk juga pengusulan-pengusulan proyek di Kota Bengkulu tersebut," kata Budi. Ia menambahkan bahwa tim penyidik juga mendalami adanya dugaan aliran dana yang berkaitan dengan Bambang Hermanto.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Bambang Hermanto terpantau menyelesaikan agenda pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.04 WIB. Usai menjalani permintaan keterangan oleh tim penyidik, ia memilih langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan komentar kepada awak media.
Kaitan Perkara Bupati Rejang Lebong
Pemeriksaan saksi ini berakar dari pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari. Lembaga antirasuah telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mengusut perluasan perkara tersebut, meski hingga kini belum mengumumkan nama tersangka baru secara resmi.
Dalam konstruksi perkara pokok, Fikri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap dengan nilai total mencapai Rp 1,7 miliar. Praktik rasuah ini bermula ketika Pemkab Rejang Lebong hendak merealisasikan sejumlah paket pekerjaan pada awal 2026. Pejabat KPK Asep Guntur Rahayu mencatat total pagu anggaran proyek pada Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong mencapai Rp 91,13 miliar.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Dari total anggaran proyek tersebut, aliran suap ijon proyek senilai Rp 980 juta diserahkan secara bertahap melalui perantara dengan besaran berbeda dari tiga pihak. Di samping itu, penyidik mengidentifikasi dugaan penerimaan lain oleh Fikri senilai Rp 775 juta yang diindikasikan terjadi secara berulang.
Sebagai bagian dari rangkaian pengumpulan bukti dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga telah menggeledah kediaman Kepala Dinas PU Kota Bengkulu Noprisman serta memeriksa yang bersangkutan pada awal Agustus lalu.






