tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

KPK Dalami Aliran Uang Saat Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto

Ance ManoppoDiterbitkan 5 Sep 2026 - 00.01 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPK Dalami Aliran Uang Saat Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Bambang Hermanto, dalam agenda pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Pemeriksaan tersebut difokuskan untuk menelusuri alur transaksi keuangan serta tata kelola proyek di wilayah Kota Bengkulu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa tim penyidik mendalami proses perencanaan, mekanisme pengesahan anggaran, hingga tahapan pengusulan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Selain proses administratif penganggaran, materi pemeriksaan turut menyasar indikasi transaksi finansial yang mengarah kepada pihak terkait.

"Penyidik mendalami terkait dengan perencanaan dan pengesahan anggaran ataupun proyek-proyek yang ada di lingkungan Kota Bengkulu, bagaimana proses-proses itu termasuk juga pengusulan-pengusulan proyek di Kota Bengkulu tersebut," kata Budi. Ia menambahkan bahwa tim penyidik juga mendalami adanya dugaan aliran dana yang berkaitan dengan Bambang Hermanto.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Bambang Hermanto terpantau menyelesaikan agenda pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.04 WIB. Usai menjalani permintaan keterangan oleh tim penyidik, ia memilih langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan komentar kepada awak media.

Kaitan Perkara Bupati Rejang Lebong

Pemeriksaan saksi ini berakar dari pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari. Lembaga antirasuah telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mengusut perluasan perkara tersebut, meski hingga kini belum mengumumkan nama tersangka baru secara resmi.

Dalam konstruksi perkara pokok, Fikri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap dengan nilai total mencapai Rp 1,7 miliar. Praktik rasuah ini bermula ketika Pemkab Rejang Lebong hendak merealisasikan sejumlah paket pekerjaan pada awal 2026. Pejabat KPK Asep Guntur Rahayu mencatat total pagu anggaran proyek pada Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong mencapai Rp 91,13 miliar.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Dari total anggaran proyek tersebut, aliran suap ijon proyek senilai Rp 980 juta diserahkan secara bertahap melalui perantara dengan besaran berbeda dari tiga pihak. Di samping itu, penyidik mengidentifikasi dugaan penerimaan lain oleh Fikri senilai Rp 775 juta yang diindikasikan terjadi secara berulang.

Sebagai bagian dari rangkaian pengumpulan bukti dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga telah menggeledah kediaman Kepala Dinas PU Kota Bengkulu Noprisman serta memeriksa yang bersangkutan pada awal Agustus lalu.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPK

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap