tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

KPK Duga Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Marak Terjadi di Kampus

Lidya RumbayanDiterbitkan 31 Agu 2026 - 22.00 · 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPK Duga Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Marak Terjadi di Kampus
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti dugaan praktik lancung dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru yang disinyalir tidak hanya terjadi pada segelintir perguruan tinggi. Melalui pengusutan perkara di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), komisi antirasuah mengindikasikan bahwa praktik pengondisian kelulusan calon mahasiswa jalur mandiri berpotensi marak terjadi di berbagai kampus lain di Indonesia.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pengusutan perkara korupsi penerimaan mahasiswa baru di Unsoed merupakan penanganan kasus kedua setelah penyidikan perkara serupa di Universitas Negeri Lampung (Unila) pada 2022. Padahal, KPK sebelumnya telah menerbitkan surat edaran kepada perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan negeri, dan politeknik negeri guna mencegah kecurangan penerimaan mahasiswa baru.

Tiga Klaster Dugaan Korupsi di Unsoed

Dalam pengembangan penyidikan di Unsoed, KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi pada seleksi jalur mandiri. Keenam tersangka tersebut adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, dan Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, bersama tiga pihak swasta yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, serta Mulyono.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

KPK memetakan alur tindak pidana korupsi di lingkungan Unsoed ke dalam tiga klaster perkara:

1. Permintaan Uang Masuk Fakultas Kedokteran Pada Agustus 2026, Norman atas sepengetahuan Sodiq memerintahkan dua perantara, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, untuk mematok uang senilai Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa agar diloloskan ke Fakultas Kedokteran lewat seleksi mandiri. Namun, pendaftar tersebut tetap dinyatakan tidak lulus. Ketika orang tua meminta uang dikembalikan, perantara tidak dapat mengembalikannya karena dana telah terpakai. Untuk melunasi pengembalian dana pinjaman pihak swasta tersebut, Norman menjanjikan kompensasi pencairan tiga paket proyek kampus Unsoed, mencakup pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

1. Gratifikasi Melalui Pihak Perantara Pada seleksi mandiri periode 2025–2026, Sodiq mengarahkan Mulyono dengan instruksi khusus berkode 'jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih'. Melalui skema tersebut, Mulyono diduga menerima aliran gratifikasi sedikitnya Rp 680 juta. Sodiq kemudian memerintahkan penggunaan uang tersebut untuk membeli tiga bidang tanah atas nama Mulyono.

1. Setoran 'Mahar' dan Otorisasi Kelulusan Tersangka Eko Sumanto diduga menyepakati besaran 'mahar' kelulusan dengan pengepul calon mahasiswa baru, dengan total penerimaan mencapai Rp 1,12 miliar sepanjang 2025–2026. Untuk memuluskan proses verifikasi, Akhmad Sodiq memberikan akses user ID miliknya kepada Eko guna mengotorisasi serta memberikan persetujuan kelulusan bagi pendaftar yang telah menyetorkan uang.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPK

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator · 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan · 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning · 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan · 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis · 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap