JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti dugaan praktik lancung dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru yang disinyalir tidak hanya terjadi pada segelintir perguruan tinggi. Melalui pengusutan perkara di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), komisi antirasuah mengindikasikan bahwa praktik pengondisian kelulusan calon mahasiswa jalur mandiri berpotensi marak terjadi di berbagai kampus lain di Indonesia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pengusutan perkara korupsi penerimaan mahasiswa baru di Unsoed merupakan penanganan kasus kedua setelah penyidikan perkara serupa di Universitas Negeri Lampung (Unila) pada 2022. Padahal, KPK sebelumnya telah menerbitkan surat edaran kepada perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan negeri, dan politeknik negeri guna mencegah kecurangan penerimaan mahasiswa baru.
Tiga Klaster Dugaan Korupsi di Unsoed
Dalam pengembangan penyidikan di Unsoed, KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi pada seleksi jalur mandiri. Keenam tersangka tersebut adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, dan Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, bersama tiga pihak swasta yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, serta Mulyono.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

KPK memetakan alur tindak pidana korupsi di lingkungan Unsoed ke dalam tiga klaster perkara:
1. Permintaan Uang Masuk Fakultas Kedokteran Pada Agustus 2026, Norman atas sepengetahuan Sodiq memerintahkan dua perantara, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, untuk mematok uang senilai Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa agar diloloskan ke Fakultas Kedokteran lewat seleksi mandiri. Namun, pendaftar tersebut tetap dinyatakan tidak lulus. Ketika orang tua meminta uang dikembalikan, perantara tidak dapat mengembalikannya karena dana telah terpakai. Untuk melunasi pengembalian dana pinjaman pihak swasta tersebut, Norman menjanjikan kompensasi pencairan tiga paket proyek kampus Unsoed, mencakup pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

1. Gratifikasi Melalui Pihak Perantara Pada seleksi mandiri periode 2025–2026, Sodiq mengarahkan Mulyono dengan instruksi khusus berkode 'jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih'. Melalui skema tersebut, Mulyono diduga menerima aliran gratifikasi sedikitnya Rp 680 juta. Sodiq kemudian memerintahkan penggunaan uang tersebut untuk membeli tiga bidang tanah atas nama Mulyono.
1. Setoran 'Mahar' dan Otorisasi Kelulusan Tersangka Eko Sumanto diduga menyepakati besaran 'mahar' kelulusan dengan pengepul calon mahasiswa baru, dengan total penerimaan mencapai Rp 1,12 miliar sepanjang 2025–2026. Untuk memuluskan proses verifikasi, Akhmad Sodiq memberikan akses user ID miliknya kepada Eko guna mengotorisasi serta memberikan persetujuan kelulusan bagi pendaftar yang telah menyetorkan uang.






