tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

KPK Dukung Pemerintah dan DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Ance ManoppoDiterbitkan 1 Sep 2026 - 01.10 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPK Dukung Pemerintah dan DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan yang tengah berjalan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Payung hukum ini dipandang mendesak guna memperkuat instrumen pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa paradigma pemberantasan korupsi masa kini tidak boleh hanya berhenti pada pemberian efek jera atau sanksi pidana badan kepada para pelaku. Penegakan hukum juga harus memprioritaskan pemulihan aset negara (asset recovery) secara optimal agar keuangan negara yang dirampas dapat kembali.

Optimalisasi Pemulihan Kerugian Negara

Dalam memaksimalkan pemulihan aset, KPK menjalankan serangkaian tahapan terukur yang meliputi pencatatan rinci, penelusuran aset sejak tahap awal penyidikan, hingga pemeliharaan barang sitaan. Perawatan fisik atas aset-aset yang telah disita dinilai krusial agar nilai ekonomisnya tidak merosot saat proses lelang berlangsung, sehingga hasil penjualan yang masuk ke kas negara tetap optimal.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Budi menyampaikan bahwa desakan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset tidak hanya datang dari internal KPK. Berbagai pihak lain, mulai dari institusi penegak hukum, kalangan peneliti, akademisi, hingga dukungan proaktif dari partai politik seperti PDIP, terus mendorong agar regulasi tersebut dapat segera dituntaskan pembahasannya di parlemen.

Batasan Regulasi dan Antisipasi Penyalahgunaan

Kendati mendapat dorongan kuat dari aparat penegak hukum, Dewan Perwakilan Rakyat memberikan sejumlah catatan krusial terkait norma aturan tersebut. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset tidak boleh dirancang secara serampangan hingga berpotensi disalahgunakan sebagai alat kekuasaan, baik untuk memeras masyarakat maupun mengkriminalisasi lawan-lawan politik.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Kekhawatiran itu muncul seiring masuknya berbagai aspirasi publik yang menyoroti potensi perluasan cakupan aturan di luar ranah tindak pidana korupsi murni. Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebelumnya sempat menyuarakan kekhawatiran bahwa beleid perampasan aset bisa saja disalahgunakan untuk memenuhi target anggaran negara dengan merampas aset masyarakat yang sedang bermasalah dengan urusan perpajakan.

Menanggapi dinamika tersebut, Komisi III DPR mengingatkan bahwa implementasi aturan perampasan aset wajib berpegang teguh pada asas kesetaraan di muka hukum (equality before the law). Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus dijatuhi sanksi secara adil dan objektif tanpa memandang latar belakang, status sosial, maupun kedudukan politiknya.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

DPRKPKRUU Perampasan AsetKomisi III DPR

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap