Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan yang tengah berjalan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Payung hukum ini dipandang mendesak guna memperkuat instrumen pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa paradigma pemberantasan korupsi masa kini tidak boleh hanya berhenti pada pemberian efek jera atau sanksi pidana badan kepada para pelaku. Penegakan hukum juga harus memprioritaskan pemulihan aset negara (asset recovery) secara optimal agar keuangan negara yang dirampas dapat kembali.
Optimalisasi Pemulihan Kerugian Negara
Dalam memaksimalkan pemulihan aset, KPK menjalankan serangkaian tahapan terukur yang meliputi pencatatan rinci, penelusuran aset sejak tahap awal penyidikan, hingga pemeliharaan barang sitaan. Perawatan fisik atas aset-aset yang telah disita dinilai krusial agar nilai ekonomisnya tidak merosot saat proses lelang berlangsung, sehingga hasil penjualan yang masuk ke kas negara tetap optimal.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Budi menyampaikan bahwa desakan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset tidak hanya datang dari internal KPK. Berbagai pihak lain, mulai dari institusi penegak hukum, kalangan peneliti, akademisi, hingga dukungan proaktif dari partai politik seperti PDIP, terus mendorong agar regulasi tersebut dapat segera dituntaskan pembahasannya di parlemen.
Batasan Regulasi dan Antisipasi Penyalahgunaan
Kendati mendapat dorongan kuat dari aparat penegak hukum, Dewan Perwakilan Rakyat memberikan sejumlah catatan krusial terkait norma aturan tersebut. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset tidak boleh dirancang secara serampangan hingga berpotensi disalahgunakan sebagai alat kekuasaan, baik untuk memeras masyarakat maupun mengkriminalisasi lawan-lawan politik.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Kekhawatiran itu muncul seiring masuknya berbagai aspirasi publik yang menyoroti potensi perluasan cakupan aturan di luar ranah tindak pidana korupsi murni. Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebelumnya sempat menyuarakan kekhawatiran bahwa beleid perampasan aset bisa saja disalahgunakan untuk memenuhi target anggaran negara dengan merampas aset masyarakat yang sedang bermasalah dengan urusan perpajakan.
Menanggapi dinamika tersebut, Komisi III DPR mengingatkan bahwa implementasi aturan perampasan aset wajib berpegang teguh pada asas kesetaraan di muka hukum (equality before the law). Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus dijatuhi sanksi secara adil dan objektif tanpa memandang latar belakang, status sosial, maupun kedudukan politiknya.






